Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara hilangnya beras sebanyak 500 Ton dari Gudang Bulog cabang pembantu Pinrang.
“Hari ini kami menetapkan saudara IF selaku rekanan yang berhubungan membeli barang beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton,”ucap Kasidik Kejati Sulsel, Hary Surachman, Rabu (14/12/2022).
Hary mengatakan tersangka disangkakan Pasal 2-3 Undang-undang tindak pidana Korupsi dalam kegiatan penyaluran beras pada Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang pembantu pinrang tahun 2022.
“Kami berkesimpulan bahwa kami telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,”ujarnya.
Hary menerangkan pemilik CV Sabang Merauke Persada melakukan kerja sama dengan Bulog untuk mengeluarkan beras.
“Modusnya mereka bisnis disitu tanpa SOP. Intinya ada 500 ton beras hilang,”terangnya.
Adapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, kurang lebih sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan,”imbuhnya.
Hary menambahkan sejak terbitnya surat perintah penyelidikan dan penyidikan tanggal 25 November 2022, sekitar 15 orang saksi telah diperiksa, baik itu pihak Bulog maupun rekanan.
“Nanti kami dalami, untuk hari ini baru satu ditetapkan tersangka dan bisa saja berkembang,”tandasnya.
Disamping itu, kuasa hukum pendamping yang ditunjuk oleh Kejati Sulsel, yakni M. Awaluddin saat dimintai keterangan belum bisa memberikan keterangan resmi karena saat ini dirinya masih menunggu kepastian apakah ia ditunjuk sebagai kuasa hukum tetap atau tidak.
“Kami tergantung kepada tersangkanya apakah akan melanjutkan atau tidak, karena kami ditunjuk oleh negara dan ini ancamannya diatas 5 tahun,”ujarnya.
Lanjut Awaluddin mengatakan bahwa sebenarnya tersangka merasa kaget dengan penetapan tersangka. Sebab kata dia dalam kasus ini ada hubungan keperdataan.
“Yang begitu kan nanti di proses pembuktian, saya dengar Pasal 2-3 Jo pasal 55, artinya 55, karena pihak rekanan,”bebernya.
Tanggapan Eks Pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang

Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog di Kabupaten Pinrang, Radytio W Putra Sikado meluruskan kabar beras 500 Ton yang hilang di gudang Bulog Bittoeng.
Menurutnya selama ini beras yang dimaksud tidak hilang, melainkan beras sebanyak 500 Ton itu diambil oleh rekanan tanpa melalui prosedur peminjaman di Bulog.
“Saya katakan beras ini tidak hilang tapi beras ini diambil oleh pihak ketiga. Tapi memang saya akui, pada saat pengambilan (beras) itu tidak sesuai prosedur,”kata Radityo dalam konferensi persnya di Titik Ngopi, Jumat 25 November 2022.
Ia menerangkan saat masih menjabat Pimpinan Cabang Bulog di Pinrang. Dirinya memang memiliki target penjualan dan penyaluran dari Kementerian Pertanian ke Perum Bulog dalam rangka ketersediaan pasokan beras di pasar.
“Jadi mekanisme penyalurannya ada dua, pertama melalui distributor atau pihak ketiga, kedua melalui ritel,”ujarnya.
Dalam penyaluran ini kata Radityo, pihaknya berhubungan langsung dengan pihak rekanan yang mengambil beras di gudang Bulog Pinrang.
Kemudian pihak rekanan dalam hal ini CV Sabang Merauke Persada (SMP) milik IF berusaha menemui dirinya untuk mendapatkan beras sebanyak 500 Ton.
“Dia mencoba mendekati saya secara emosional. Jadi sebelum barang itu keluar 500 Ton dari gudang pada bulan Agustus, IF sempat mendatangi saya secara empat mata meminta untuk dipinjamkan beras dalam rangka penjualan/penyaluran KPSA, namun tidak saya iyakan. Karena tentu ini diluar prosedur,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu, lanjut Radityo, IF kembali mencoba menemui dirinya pada tanggal 23 Agustus 2022 untuk meyakinkannya, bahwa beras ini akan segera dijual sesuai dengan harga Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga (KPSA) yang saat itu masih Rp 8.300 harga tebusnya.
Bahkan IF pada saat itu dengan penuh keyakinan memberikan dua sertifikat (tanah) sebagai jaminan yang nilainya jika ditaksir lebih besar dari nilai beras yang dikeluarkan.
“Mereka meyakinkan saya, di mana saat itu pertemuan ada tiga orang termasuk kepala gudang meminta dan meyakinkan saya untuk membantu menjual dengan penebusan harga Rp 8.300,”bebernya.
Radityo menjelaskan pada Agustus lalu, harga beras dikonsumen itu berkisar Rp 9.450 per Kg untuk wilayah Kabupaten Pinrang. Kemudian harga distributor Rp 8.700 sehingga ada keuntungan. Namun ia mengaku dalam proses pengembalian beras 500 Ton tersebut tidak sesuai dengan apa yang mereka dibicarakan sebelumnya.
“Saya berupaya melakukan penagihan-penagihan dari yang bersangkutan, ternyata dibulan Oktober beras itu hanya kembali sebanyak 40 Ton sampai dengan saat ini,”tuturnya.
Meski demikian Radityo tak menyangka bahwa rekanan yang sudah lama bekerjasama dengan Bulog. Bahkan sebelum dirinya ditugaskan pada September 2021 lalu membuat dirinya diberhentikan dari jabatannya.
“Apapun proses hukum yang sedang berjalan saya akan tetap kooperatif untuk melalui ini karena memang ini murni bukan rencana atau niat saya menghilangkan beras yang ada dibulog,”tandasnya.
Diketahui sebelumnya juga kasus ini ditangani oleh, Polres Pinrang dengan melayangkan surat permintaan dokumen kepada Pimpinan Bulog Pinrang bernomor B/1406/XI/Res.3.5/2022/Reskrim tertanggal 1 November 2022 dan surat perintah penyidikan bernomor: Sp.Lidik/675a/X/Res.3.5/2022/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2022. (Thamrin/Eka)