Setelah lama buron, Andri Yusuf (AY) yang merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan los Pasar Butung, Makassar akhirnya ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu 6 November 2022, Pukul 20.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penangkapan terhadap Yusuf berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) jika AY sedang berada di salah satu hotel di bilangan Jalan Boulevard Makassar yang dimaksud.
Ia pun lalu mengintruksikan tim pidsus bersama tim intelijen Kejari Makassar segera memantau di lokasi persembunyian Yusuf yang dimaksud dalam laporan tim Kejagung tersebut.
“Dan akhirnya membuahkan hasil, DPO berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan. Yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa oleh tim ke Kantor Kejari Makassar,” ucap Sundari.
Yusuf, kata dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka akan dititip di Rutan Polrestabes Makassar guna memudahkan penyidikan selanjutnya,” jelas Sundari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifpudin Achmad menjelaskan, Yusuf ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus tepatnya setelah pihak Kejari Makassar melayangkan surat panggilan ketiga guna diambil keterangannya seputar pengelolaan biaya sewa los dan jasa produksi Pasar Butung terhitung sejak tahun 2019 yang diduga tak disetorkan ke pihak PD. Pasar Raya Makassar. Sehingga dari perbuatannya tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. (*)