Desakan PH Terdakwa Tipikor Satpol PP Makassar: Seret 27 Eks Camat

Muh Munawir Syahban selaku Kuasa Hukum Abdul...

Jam Pidsus Apresiasi Kinerja Pidsus Sulsel

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS)...

Hari Lahir Pancasila, 2 Napi Lansia di Lapas Klas IIA Parepare Dapat Remisi

Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni...

Andi Suharmika Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

PolitikParlemenAndi Suharmika Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Kehadiran peraturan daerah sebagai instrumen hukum yang dibuat oleh anggota dewan bersama pemerintah kota Makassar menjadi topik yang menarik dalam kegiatan sosialisasi Perda kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harper Jalan Printis Kemerdekaan, Minggu (30/10/2022). Sosialisasi Perda ini diinisiasi oleh Andi Suharmika Hasir selaku Anggota Komisi C DPRD kota Makassar, Fraksi Partai Golkar.

Dalam pemaparannya, Andi Suharmika mengatakan mensosialisasikan Perda kota Makassar ini merupakan salah satu tugas yang wajib disampaikan, agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan yang ada di kota Makassar.

“Seperti halnya Perda Bantuan Hukum ini, masyarakat harus paham dan tahu betul perda ini, karena perda ini kita bentuk untuk warga kota makassar yang memerlukan dan orang-orang yang dibawah garis kemiskinan,”jelas Andi Suharmika.

Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi peraturan daerah ini dengan harapan agar peserta yang hadir dapat menjadi corong informasi bagi lingkungan mereka yang mungkin belum mengetahui perda bantuan hukum ini.

Baca Juga :  Nasib Kasubag Humas DPRD Makassar di Ujung Tanduk

“Segala bentuk permasalahan yang sifatnya apapun itu, selama itu bagian daripada aspirasi kami dari DPRD kota Makasar siap menerima dan memfasilitasi,”tambahnya.

Ditempat yang sama Iskandar selaku narasumber dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar mengatakan bahwa peraturan ini sangat seksi menurutnya, karena perda ini terkait bantuan hukum.

“Kita tahu bersama undang undang dasar republik Indonesia pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia negara hukum, darisitu saja sebenarnya kita sudah bisa ambil tumpuan, bahwasanya kita hidup bernegara di Indonesia ini kita bersumber pada hukum yang ada di negara kita,”ujarnya.

Namun sekali lagi pada tataran implementasi seperti yang terlihat hari ini ada banyak hal yang tidak sesuai, sehingga esensi-esensi hukum yang mestinya hadir ditengah masyarakat hari ini justru berlawanan dengan esensi yang diharapkan.

“Ini mungkin bisa menjadi catatan bagi pemerintah khususnya terkait bantuan hukum, bagaimana kemudian masyarakat di kota Makasar ini yang nantinya ada diantara mereka yang mendapatkan masalah hukum atau problematika terkait hukum itu kemudian harus di akomodir dalam perda Makassar nomor 7 tahun 2015 ini,”terang Iskandar.

Baca Juga :  Komisi C Terusik Ada Kafe di Area Sempadan Pantai Anging Mammiri

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum itu ? Iskandar menjelaskan untuk memperoleh bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian pemohon bantuan hukum melampirkan fotocopy KTP sebagai bukti bahwa ia merupakan warga kota Makassar. Selanjutnya fotocopy kartu keluarga serta surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah dan diketahui oleh camat dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi tidak ujuk-ujuk kita datang meminta jasa bantuan hukum secara cuma cuma dari pemerintah kota, tapi kemudian kita harus membuktikan bahwa kita memang merupakan bagian daripada pemilik hak sebagai masyarakat kota Makassar untuk kemudian diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,”bebernya.

Hal senada juga disampaikan Muh Takbir selaku narasumber kedua yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Perda menyebut bahwa seluruh warga negara sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan kodrat tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Dewan Dukung Peluncuran Satgas Covid-19 Hunter Makassar

“Secara garis besar seluruh masyarakat Indonesia, khusus kota Makassar itu wajib mendapatkan bantuan hukum tanpa terkecuali,”ucap Takbir yang juga seorang advokat.

Hal itu diperkuat lagi dengan kode etik pengacara yang tidak boleh melihat latar belakang orang yang menginginkan jasa bantuan hukum.

“Kita berprinsip kepada rasa kemanusiaan, itu betul ada di kode etik biasa disebut officium nobile,”katanya.

Mengapa demikian, karena adanya argumentasi yang menyebut hukum itu tajam ke bawah tumpul keatas.

“Kenapa masyarakat bisa berasumsi seperti itu karena yang bisa mendapatkan bantuan hukum itu adalah kalangan dengan ekonomi kelas menengah keatas,”sambungnya.

Padahal secara hirarki hukum sudah jelas, semua warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang sama.

“Tahun ini masih ada 9.27 persen rakyat Indonesia yang masuk dalam kategori kelas ekonomi menengah kebawah itu tidak mendapatkan bantuan hukum,”tandasnya. (Thamrin)

Check out other tags:

Most Popular Articles

error: Special Content !