Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemui titik terang.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditahan di markas besar Brimob.
Penangkapan tersebut diduga buntut dari kasus yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinasnya beberapa pekan lalu.
Ia ditangkap oleh personil Brimob bersenjata lengkap yang datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktisnya.
“FS ditahan di Brimob,”bunyi informasi dari Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Namun berdasarkan keterangan kepolisian, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Khusus (Irsus).
“Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),”katanya dalam konferensi pers, Minggu (7/8/2022).
Sebelumnya ramai diberitakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah hampir sebulan lamanya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim Mabes Polri.
Bharada E merupakan personil Brimob yang diduga terlibat dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Akibat dari perbuatannya Bharada E pun disangkakan dengan Pasal Pembunuhan dan turut serta.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,”ujar Dirpidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, Rabu 3 Agustus 2022.
Diketahui sejak peristiwa ‘polisi tembak polisi’ di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bergulir ke publik.
Beragam spekulasi bermunculan, mulai dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Putri Chandrawati.
Hingga hasil autopsi awal yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban, Brigadir J. (***)