Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya terus menggenjot penyidikan baru atas fakta sidang perkara suap yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rachmat sebagai terdakwa.
Salah satunya, kembali menggeledah dan menyita sekoper dokumen penting dari sejumlah ruangan yang berada di lantai dua Gedung Bina Marga, Dinas PUTR Sulsel yang berada di Jalan AP. Pettarani Makassar, Kamis 21 Juli 2022.
“Betul dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan,” ucap Ali Fikri, Jubir KPK.
Di ketahui, dalam persidangan perkara suap yang mendudukkan Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat sebagai terdakwa kala itu, terungkap fakta hukum baru tentang adanya dugaan peristiwa yang sama, namun kali ini menyebutkan keterlibatan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku terduga penerima suap.
Di mana Edy sebagai terdakwa menerangkan dalam persidangan jika dirinya juga sempat menyetorkan miliaran rupiah kepada oknum auditor BPK inisial GG. Menurut Edy, uang yang bersumber dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel itu, diberikan kepada GG dalam rangka mengamankan temuan BPK terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus di Dinas PUTR Sulsel.
Meski saat dikonfrontir, GG yang dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi, membantah pernyataan Edy tersebut. Di kesempatan yang sama, Edy tetap bersikukuh dengan pengakuannya di persidangan dan bahkan menegaskan jika GG berbohong.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma mengatakan, langkah KPK melakukan penyidikan atas fakta hukum yang terjadi pada sidang perkara suap yang sebelumnya mendudukkan Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat sebagai terdakwa, itu sudah tepat.
Di mana salah seorang terdakwa, Edy Rachmat mengungkap adanya peristiwa dugaan suap baru dan menyebutkan ada keterlibatan oknum auditor BPK inisial GG di dalamnya.
“Sudah tepat langkah KPK mendalami kembali fakta sidang sebelumnya dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam fakta sidang yang dimaksud. Diantaranya peran dari sejumlah kontraktor sebagai sumber asal uang, peran penerima uang yakni inisial GG yang dimaksud oleh Edy dalam persidangan serta keperluan uang itu untuk apa,” ucap Farid, Senin (25/7/2022).
Upaya penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tujuannya mencari bukti pendukung lainnya sekaitan dengan peristiwa dugaan pidana suap yang disebut-sebut melibatkan oknum auditor BPK yang dimaksud terdakwa Edy Rachmat dalam persidangan.
“Dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan terdakwa terhitung sebagai salah satu alat bukti yang sah. Apalagi keterangan terdakwa dalam persidangan alias di bawah sumpah. Tapi untuk menjadi alat bukti yang sempurna maka dibutuhkan dukungan alat bukti lainnya, makanya sudah tepat KPK lakukan penggeledahan buat cari bukti lain yang dimaksud,” jelas Farid.
Ia berharap, penyidikan KPK sebagai tindak lanjut atas fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rachmat itu, bisa segera rampung dan menemui kepastian hukum.
“Jika alat bukti sudah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK jangan ragu segera tingkatkan status pihak pemberi, penerima serta pihak penikmat uang suap lainnya sebagai tersangka. Telusuri siapa saja yang menerima uang tersebut, tidak mungkin hanya seorang auditor saja, bisa saja terbagi ke atasannya juga saat itu. Masyarakat tentu mendukung upaya KPK dalam hal ini,” ujar Farid.
Ia juga berharap penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja, namun tetap berupaya melakukan upaya dalam hal pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
“Lebih bagus lagi jika tersangka nantinya menyerahkan kembali uang dugaan suap yang diterimanya. Khususnya si oknum BPK inisial GG ini. Saya kira KPK punya langkah-langkah strategis soal itu. Kalau mereka tidak kembalikan uang, KPK bisa terapkan pasal pencucian uang sebagai ketegasan,” tutur Farid.
ACC Sulawesi Beber Pengakuan Mantan Sekdis PUTR

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan dalam persidangan perkara suap yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat sebelumnya, terungkap peran pihak lain yang patut ikut dibawa dalam penyidikan berikutnya.
Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK inisial GG dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.
Dari keterangan Edy di persidangan saat itu, tepatnya Rabu 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menceritakan awal dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.
Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.
Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.
Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK inisial GG sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.
“KPK harus memeriksa semua kontraktor dan oknum auditor BPK yang dimaksud telah disebut-sebut perbuatannya dalam persidangan oleh terdakwa Edy Rachmat tersebut. Kita harap KPK memberikan kepastian hukum atas fakta persidangan yang ada ini,” tegas Kadir via telepon, Jumat 22 Juli 2022. (Eka)