Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menfokuskan pelayanan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berusaha di lorong-lorong Kota Makassar.
Dengan membentuk Tim Laskar LorongTa atau Lontara yang bertugas mendata UMKM di lorong. Hal itu dilakukan DPM-PTSP lantaran masih banyak pelaku UMKM yang didapati belum memiliki izin.
Dijelaskan Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda untuk persyaratannya pemilik usaha hanya perlu menyediakan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah itu, tim Laskar LorongTa yang bertugas mendata pelaku UMKM di setiap lorong wisata akan membantu menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga aktivitas usaha di lorong dinyatakan resmi.
“Sekarang tidak ada namanya Situ-Siup. Sekarang OSS, masukan data KTP, NPWP, berapa jumlah modal, dan berapa pekerja. NIB langsung kita terbitkan,”jelas Andi Zulkifli Nanda, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut Zulkifli menerangkan bahwa untuk pengurusan izin hingga penerbitan NIB nantinya oleh Tim Laskar LorongTa semua diberikan gratis tanpa biaya.
“Pokoknya semua dipermudah, tanpa penarikan biaya,”kata Zulkifli.
Selain itu Tim Lontara yang saat ini beranggotakan sebanyak 30 orang itu akan bertugas menyisir lorong-lorong yang ada di Kota Makasar.
“Jadi nantinya akan menyisir lorong-lorong, satu Kecamatan sepekan,”tandas Zulkifli. (Thamrin)