Meski belum memiliki sejumlah dokumen perizinan pendukung kegiatan usahanya, Hanggar Talasalapang dikabarkan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.
Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Makassar pun menjadi geram dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot Makassar) segera mengambil tindakan tegas dengan cara menghentikan aktivitas Hanggar Talasalapang tersebut.
“Kita harus tegakkan aturan. Kalau belum memiliki izin maka tidak boleh dibiarkan beroperasi,” tegas Anggota Komisi C DPRD Makassar, Azis Namu, Jumat 8 Juli 2022.
Ia meminta kepada Dinas Tata Ruang serta Satpol PP Makassar untuk bertindak tegas kepada pengelola kawasan Hanggar Talasalapang itu.
“Jadi harus ditutup dulu sambil diberi kesempatan untuk melengkapi izin-izinnya. Dinas Tata Ruang harus bertindak tegas. Tidak boleh ada kegiatan sebelum lengkap izin-izinnya,” jelas legislator senior asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar itu.
Ia berharap pihak Hanggar Talasalapang juga taat kepada aturan yang ada dan segera mungkin menghentikan dulu aktivitasnya sebelum merampungkan izin-izin yang menjadi kewajibannya.
“Kita persilahkan dulu pihak hanggar untuk mengurus izin-izinnya, dengan catatan tidak boleh ada kegiatan sebelum izin-izinnya lengkap,” Azis menandaskan.
Komisi B Turut Dukung Bapenda Tegas Kejar Pajak Hanggar Talasalapang
Senada dengan Komisi C yang membidangi pembangunan, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar juga mendukung penuh upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar untuk mengejar pajak dari aktivitas Hanggar Talasalapang yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlakukan kepada Hanggar Talasalapang harus sama dengan yang lain. Harus dijadikan objek pajak. Kita dukung Bapenda meminta pajak PAD untuk Hanggar,” ucap Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar via telepon, Kamis 7 Juli 2022.
Ia turut mendukung Bapenda bertindak tegas jika nantinya pihak Hanggar Talasalapang bersikukuh tak mau merespon surat teguran ketiga yang telah mereka layangkan mengenai pendataan Hanggar sebagai objek pajak.
“Bapenda harus bertindak tegas. Seharusnya bisa menghasilkan PAD dong, di sana ada aktivitas yang luar biasa,” tutur Azwar.
Komisi B tentunya, kata dia, juga akan terus memantau perkembangan upaya dari Bapenda Makassar untuk mendata dan mendaftarkan Hanggar Talasalapang sebagai objek pajak.
Jika upaya tersebut tetap tak mendapatkan hasil, maka Komisi B, lanjut Azwar, sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan dalam mengawasi bidang yang dimaksud, tentunya juga akan tegas. Diantaranya memanggil pihak-pihak terkait untuk didengar penjelasannya seputar hal itu.
“Soal RDP kita lihat kondisinya nanti, tentunya saya akan koordinasikan dengan rekan-rekan di Komisi B apakah bisa kita panggil atau tidak,” terang Azwar.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas Hanggar Talasalapang jelas telah merugikan daerah.
Pasalnya sejak beroperasi sejak tahun 2019, Hanggar Talasalapang enggan didata sebagai objek pajak dengan dalih menganggap jenis usahanya hanya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pada waktu itu anggota kami diarahkan ketemu manajemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu dengan manajemennya, manajemennya berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM,” kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Bapenda Kota Makassar, Hartati, Kamis 7 Juli 2022.
“Saya menganggap diaturan kami tidak ada pengecualian UMKM. Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka saat itu karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan- tenan di situ,” Hartati menambahkan.
Namun beberapa diberikan waktu, upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban. Sehingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.
“Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya bahwa mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada, sehingga kami kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu kronologinya,” terang Hartati.
Saat kembali dipertegas mengenai setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang mengingat aktivitasnya kabarnya telah berlangsung sejak tahun 2019, Hartati mengatakan, setoran pajak itu nanti bisa dilakukan bilamana dia sudah terdata dan didaftar.
“Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar,” tutur Hartati.
Bapenda Makassar saat ini masih berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak, meski pihaknya tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.
“Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan hanya kerugian negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa itu kewajiban moril yang harus kita jalankan,” ungkap Hartati.
“Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM,” Hartati menandaskan.
Komisi D Minta Pemkot Tegas dan Tak Beri Kelonggaran
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan bahwa mengenai pelanggaran yang diperbuat Hanggar Talasalapang jelas merugikan banyak pihak. Selain aktivitasnya telah berlangsung lama, juga lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga dan dekat dari kawasan pendidikan.
“Perlu juga diingat oleh pengelola Hanggar bahwa warga sekitar resah, jam-jam istirahat warga disitu terganggu dengan suara musik,” kata Andi Hadi, Rabu 6 Juli 2022.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Kota Makassar lewat dinas terkait dapat bersikap tegas dengan Hanggar Talasalapang karena dokumen izin yang belum lengkap, bukannya malah memberikan kelonggaran untuk buka kembali.
“Kalau tidak ada izin, ya tutup, tutup permanen. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Hadi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar itu.
Giliran Komisi A Usulkan Pembinaan
Berbeda dengan Komisi A DPRD Makassar. Alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum dan pemerintahan itu justru hanya meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pembinaan terhadap usaha Hanggar Talasalapang yang dinilainya punya etikat baik meski telah menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy berpendapat kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang kembali, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya minta kepada pemerintah kota agar kejadian ini tidak terulang lagi, kalau ada orang gali pondasi, tegur memangmi, cek memangmi itu IMBnya, andalalinnya, jangan ketika ada hal seperti ini, kita langsung main tutup, sebelumnya yang perlu perbaikan diperbaiki, karena nakasi pusingki juga,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan, Rabu, 6 Juli 2022.
Senada, Wakil Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir mengatakan, untuk tindak lanjutnya mengenai Hanggar Talasalapang pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pembinaan kepada pihak eksekutif sembari kita tetap mengawasi perkembangan pengurus seluruh izin-izinnya,” kata Wahab.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Zulkifli Nanda menegaskan bahwa sesuai regulasi, sebelum izin IMB terbit, tidak ada alasan bagi Hanggar Talasalapang untuk beraktivitas.
“Kalau saya, regulasinya jelas tidak boleh buka sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu,” tegas Zulkifli usai menghadiri RDP final bersama Komisi A DPRD Makassar.
Sebab persoalan seperti ini, kata dia, sudah banyak terjadi, di mana mereka melakukan usaha tidak melakukan perizinan.
“Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Izin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLInya juga,” terang Zulkifli.
Hal yang sama juga ditegaskan Camat Rappocini, Syahruddin. Ia sepakat agar aktivitas Hanggar Talasalapang disetop dulu sebelum memiliki IMB yang hingga saat ini kabarnya masih berproses.
“Kalau saya sepakat kita tunggu IMBnya selesai. Tergantung kebijakan pimpinan. Saya kalau melihat situasi dan kondisinya kan IMBnya masih berproses,” Syahruddin menandaskan. (Thamrin/Eka)