Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan BNI (SMAK-BNI) menggelar aksi damai di depan Kantor BNI 46 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (27/6/2022) pagi.
Dalam orasinya, Kordinator aksi, Awaluddin Arief mengatakan, pihaknya mendesak menajemen BNI mengembalikan dana salah seorang nasabah bernama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45.000.000.000 yang telah dihilangkan.
Di mana sebelumnya, kata dia, Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan bahwa menajemen BNI bertanggungjawab atas hilangnya uang nasabah, Andi Idris Manggabarani itu.
“Tidak ada alasan bagi menajemen BNI untuk tidak mengembalikan uang nasabahnya yang hilang dari rekening pribadi di Bank BNI,” ucap Syawal dalam orasinya.
Ia turut meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah naungan BUMN untuk menindaklanjuti putusan PN Makassar yang dimaksud.
Menurut dia, menajemen BNI tidak boleh dibiarkan sewenang-wenang menghilangkan uang milik nasabahnya tanpa ada rasa tanggungjawab.
“Kalau uang pak Idris Manggabarani belum dikembalikan, kami akan turun demo lagi dalam jumlah besar,” tegas Syawal.
Diketahui, sesuai keputusan PN Makassar No. 1846/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 9 Mei 2022, menghukum terdakwa MBS 10 tahun penjara dan mengembalikan uang sebanyak Rp10 milyar serta seluruh aset milik terdakwa.
Selain menghukum MBS, majelis hakim juga berpendapat, bahwa Bank BNI tidak bisa melepaskan tanggungjawab atas kepastian keamanan dana nasabah yang mempercayakan uangnya disimpan di BNI.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BNI 46 Sulsel, Zulkifli ichwan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan lawyer IMB Group.
“Hari Sabtu mendatang kami akan beri kepastian terhadap keputusan pengembalian uang milik nasabah yang dimaksud,” Zulkifli menandaskan. (Thamrin/Eka)