Buntut dari “Gratiskan” Miras pada nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ormas Pemuda Pancasila Makassar.
Aksi unjuk rasa yang dikomandoi langsung Ketua SAPMA PP Makassar, Husnul Mubarak menyatakan protes kepada pihak Menajemen di depan Holywings Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu (25/6).
Sebagaimana dalam sebuah postingan sosial media milik Holywings Indonesia melakukan promo minuman keras (Miras) jenis Gordon’s yang diperuntukkan bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Hal tersebutlah yang membuat masyarakat beragama Islam dan Kristen geram dan dianggap promo miras yang dibuat oleh pihak Menajemen Holywings menodai kedua agama.
“Kami mengecam perbuatan dari menajemen Holywings Indonesia memberikan promo minuman keras (Miras) dengan menyudutkan kedua agama yaitu Islam dan Kristen,”ucap Husnul saat berorasi.
Ia memberikan waktu kepada menajemen Holywings Indonesia khususnya di Kota Makassar untuk segera mengeluarkan pernyataan minta maaf di media massa dan melakukan bersih-bersih tempat ibadah.
“Kami meminta kepada menajemen Holywings Indonesia khususnya di Makassar untuk meminta maaf secara terbuka lewat media massa, selain itu Holywings harus membersihkan Masjid dan Gereja untuk menebus semua kesalahannya,”demikian Husnul.
Staff Holywings ditetapkan tersangkaÂ
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman beralkohol di outlet Holywings.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif HW, NDP (36) selaku Head Tim Promosi, DAD (27) selaku Desain grafis, EA (22) selaku Admin Tim Promo, AAB (25) selaku Socmed Officer dan AAM (25) selaku Admin Tim Promo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi Susianto dalam jumpa persnya, Jumat (24/6) menerangkan peran masing-masing tersangka.
Mulai dari Direktur yang menyetujui konten promosi yang diduga menista agama hingga admin sosial media yang meng-upload konten tersebut.
“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka yang semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),”kata Budi.
Sejumlah barang bukti, diantaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.
“Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP.
Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permintaan maaf terbuka Holywings Indonesia
Pasca viralnya unggahan promosi gratis Miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings Indonesia meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut diunggah diakun Instagram resmi @HolywingsIndonesia sejak (23/6) dengan caption “Kami Minta Maaf, Izinkan Kami untuk menjadi lebih baik lagi”. (Thamrin)