Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais pada Sabtu 11 Juni 2022.
Zulpan menyebut peristiwa dugaan kasus penganiayaan bermula saat terjadi cekcok antara Iko Uwais dengan korban sekaligus pelapor berinisial R.
Zulpan menjelaskan awalnya Iko Uwais menyewa jasa R selaku desiner interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dengan perjanjian dan nominal tertentu.
“Baru dibayar setengahnya kemudian setelah itu kini ditangih oleh korban,”jelas Zulpan.
Kemudian pelapor R menangih sisa pembayaran kepada Iko Uwais dengan mengirim invoice melalui aplikasi pesan singkat. Hanya saja Iko Uwais disebut tidak merespon pesan tersebut.
Kemudian pada Sabtu 11 Juni 2022, saat korban bersama dengan istrinya hendak pulang, ia melintasi rumah Iko Uwais.
“Iko yang mengetahui hal itu kemudian memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak,”ungkap Zulpan
Pelapor R bersama istrinya lalu turun dari mobil, kemudian Iko Uwais bersama Firmansyah dan Audi istri Iko Uwais menghampiri korban dan istri korban.
“Setelah itu terjadi cekcok, lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga mengalami luka-luka,”terang Zulpan.
Rencananya Iko Uwais akan dipanggil dan akan dimintai klarifikasi oleh polisi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tak hanya Iko, Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi untuk diambil keterangannya. (*)