Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melimpahkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis investasi tambang digital bitcoin yang menyeret Hamsul HS sebagai terdakwa ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Senin (9/5/2022) sekitar pukul 08.00 wita.
“Tadi pagi perkaranya sudah kita limpahkan ke PN Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Adapun perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis investasi tambang digital bitcoin tersebut, kata Soetarmi, bermula pada saat saksi korban, Jimmy Chandra memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa sejak awal.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terang Soetarmi.
Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, Hamsul HS bersama rekannya saksi Sulfikar, korban mengalami total kerugian senilai Rp5.979.500.000.
“Terdakwa, Hamsul HS bersama dengan Sulfikar disangkakan dengan dugaan pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Soetarmi menandaskan. (Eka)