Penemu handpone (Hp) bekas Oppo A54, Supardi Dg Bani Bin Shyahrir Dg Sigollo, pada hari Minggu, 23 Januari 2022 malam, kisaran waktu pukul 21.00 Wita.di Jl Poros desa Bontobiraeng Selatan Kec Bontonompo Kab.Gowa.Kini harus merasakan dinginnya malam dalam sel tahanan Polsek Bontonompo Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan(Sulsel).
Bani sapaan karib Supardi Dg Bani, saat ditemui di Polsek Bontonompo, Senin(24/02/2022), dari balik jeruji besi, warga dusun Tompobalang desa Moncongbalang menceritakan kisah piluh yang dialaminya.
Menurut Bani, Hari itu sebagaimana biasanya, jelang Maghrib membersihkan diri untuk kemudian pulang, namun kenapa saat itu motor tua pinjaman dari tetangga yang selelu menemani saya mengais reski tidak mau bunyi.
Lanjut Bani menceritakan, “Motor itu pun saya kasih masuk di garasi rumah tempat saya kerja untuk kemudian saya berupaya memperbaiki. Setelah sekian lama motor pun bunyi.dan saya pamit untuk pulang.”
“Pada saat pulang belum terlalu jauh kira-kira 75 meter saya melihat sebuah Hp berkedip-kedip di pinggir jalan,. Saya pun turun dari motor dan memungut Hp tersebut,” ucap Bani.”
Kala itu, sempat media ini menanyakan berapa kira-kita harga Hp yang dipungut dari pinggir jalan itu? Dan apakah mengetahui peristiwa jatuhnya seseorang dengan motor?
“Kalau soal harga Hp bekas Oppo A54 yang saya temukan saya tidak tau, tetapi harga yang baru di toko sebesar Rp2,500.000- Kemudian saya tidak tau ada orang jatuh dengan motornya, karena saya dalam rumah(garasi) sibuk memperbaiki motor,” urai Bani.
Sementara itu sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan Bani dijemput di kontrakannya desa Gentungan Kec Bajeng Barat Kamis(27/01/2022) malam oleh empat orang petugas berpakaian preman. Tanpa memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas atau kartu identitas langsung membawah pergi Bani.
Petugas bekerja cepat,
esok harinya Jumat 28 Januari 2022 keluar Surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 03 / 1/ 2022/ Reskrim / Sek Bontonompo.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 29 Januari 2022, sehubungan dengan kasus ini, penyidik mengeluarkan beberapa surat yakni, Surat penetapan
Nomor :S.Tap./04.b/1/2022/Reskrim/Sek.Bontonompo pada2 hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022
Surat pemberitahuan peralihan status Nomor : B/13/1/2022/ Reskrim / Sek.Bontonompo. Dan Surat
perintah penahanan
Nomor : Sp. Han/03/1/2022/Reskrim/Sek.Bontonompo pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022
Kemudian Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/ 04/1/2022/Reskrim/Sek.
Bontonompo.
Tertera dalam surat perpanjangan penahanan nomor : B-33/P.4.13/Roh.1/02/2022. An tersangka
Supardi Dg Bani Bin Shyahrir Dg Sigollo. Dan uraian singkat kejadian.
Korban ketika itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya kemudian terjatuh dan pingsan, sementara Hp miliknya jenis Oppo A54 dikantong celana miliknya.Sekitar 10 menit korban sadar dan Hp miliknya sudah tidak ada. melanggar pasal 362 KUHPidana
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat penyedikan yang belum selesai dipandang perlu memperjang penahanan tersangka tersebut.
Beda Fakta
Sementara itu hasil wawancara wartawan media ini dengan dua orang ibu yang berada di TKP yang masing-masing berinsial J dan DB, Minggu(22/01/2022), mereka berdua menegaskan Muhammad Fisar tidak pingsan, karena setelah jatuh langsung mendorong motornya ke rumahnya, kebetulan jaraknya kurang lebih 50 meter dari TKP.
Kedua ibu paru baya itu meminta agar namanya tidak ditulis, karena mereka orang tak berpunya sementara bapa dari Muhammad Fisar pengusaha beras yang sukses.di desa Bontobiraemg Selatan
Selain dua orang ibu paru baya itu, ada juga seorang bapak yang berada saat Muhammad Fisar, jatuh. Dia juga menegaskan hal yang sama bahwa anak itu tidak pingsan, bahkan Muhammad Fisar sempat ditanya apanya yang luka.
Lelaki berinsial MR meminta namanya jangan ditulis, tetapi Dia memastikan akan hadir jadi saksi bila kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Terpisah, Sahruddin Taba bapa Muhammad Fisar saat ditemui di rumahnya Jl Poros desa Bontobiraemg Kec Bontonompo, Senin(24/02/2022) untuk dikonfirmasi, tentang bagaimana cara pencuri melakukan aksinya dan di mana kejadiannya.
Awalnya, Sahruddin Taba menolak untuk memberi jawaban, namun setelah disampaikan bahwa soal memberi tanggapan atau tidak itu hak narasumber, Tetapi jangan salahkan wartawan bila tidak berimbang dalam penyajian berita.
Akhirnya Saharuddin Taba mengalah, dengan suara lirih mengatakan, “Saya tidak melapor kecurian, apalagi menuduh seseorang mencuri, tetapi saya hanya melapor kehilangan.”
Saat ditanya apakah barang yang dilaporkan itu Hp Oppo tipe A54? “Kira-kira begitulah,” ucap Saharuddin Taba
Sementara itu, sesuai hasil penelusuran tim media ini ke beberapa toko Hp di Sungguminasa rata-rata
SPG (Sales Promotion Girl) menyodorkqn brosur berbagai tipe Hp dengan ragam harga. Untuk Hp tipe A54 harganya Rp2.500.000,-
Pasif
Terpisah, Akademisi Universitas Muslim Indonesia(UMI) Makassar DR Nasiruddin Pasigai SH MH, saat dimintai tanggapannya di Rumahnya Jl Veteran Selatan Makassar Minggu(6/3/2022) mengatakan, “Seharusnya Penyidik yang tangani kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan Bani lebih proaktif membangun komunikasi untuk kemudian mempertemukan korban dan pelaku. Mengapa penyidik harus proaktif, karena ada beberapa alasan atau pertimbangan.
Pertama, “Dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka tergolong kejahatan pasif. Tersangka diduga menemukan Hp di jalan maka seharusnya berupaya mencari tau pemiliknya untuk kemudian mengembalikan kepada pemiliknya Bila satu atau lain hal misalnya kesibukan mencari nafka(bekerja) maka bisa melaporkan ke pemerintah setempat soal penemuan barang atau Hp tersebut. Lain halnya bila tersangka lakukan kejahatan aktif seperti merampok, membegal atau menyambret maka kita semua sepakat untuk dimasukan ke sel. Karena kejahatan seperti ini, membuat masyarakat resah dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kedua, Barang yang diduga dicuri harganya tidak lebih dari Rp2.500.000, Apatalagi barangnya sudah kembali ke pemiliknya
Ketiga, Dari sisi kemanusiaan yang bersangkutan boleh jadi punya anak isteri yang perlu dibiayai sehingga alangka bijaknya tersangka dilakukan penangguhan penahanan.
Keempat, Negara kesulitan dalam hal keuangan sehingga penyidik seharusnya turut membantu negara, dengan tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau.
Kelima, Boleh jadi antara korban dan pelaku ada hubungan kekerabatan. Bila penyidik bisa mendamaikan kedua bela pihak maka tidak menyimpan dendam Dan tak kalah penting adalah penyidik mendapat pahala.
Sementara itu Ketua Yayasan Bantuan Hukum Busur Keadilan Makassar Hadi Soetrisno SH melalui telpon Minggu(6/3/2022) menyampaikan harapannya agar Polsek Bontonompo dalam menengani kasus tersangka Bani, agar tidak mengesampingkan Perma(Peraturan Mahkama Agung) nomor 2 Tahun 2012.
“Kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengatur soal penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHAP,” tutup Hadi Soetrisno.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Sarifuddin melalui pesan WhatsApp Kamis(10/3/2022) media ini menanyakan sikapnya atas dugaan penyidik yang tangani kasus tersangka Supardi Dg Bani,
mengesampingkan Perma nomor 2 tahun 2012
Karena Hp Oppo A54 yang diduga dicuri tersangka adalah Hp tua(bekas) yang nilai/harganya diperkirakan dibawah Rp2.500.000.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Hingga berita ini naik tayang, Kanit Res tidak merespon pesan tersebut (M.Said Welikin/Irfan)