Subdit Tipikor Direktorat Khusus Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016.
10 orang tersangka tersebut masing-masing inisial Dr. L yang merupakan mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RH selaku mantan Direktur PT. SP, Ab selaku Eks Direktur PT. LU, HR selaku Eks Direktur PT. MN, LH selaku Eks Manajer Operasional PT. MN, SM alias BO selaku staf teknis PT. MN serta FA, AL, UR dan M selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel saat itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, dari total 10 orang tersangka di penyidikan tahap pertama kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel ini, 5 orang diantaranya dijemput dari Jakarta.
Mereka masing-masing RH, Ab, HR, LH dan SM alias BO.
“5 orang tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut kita amankan guna mempermudah perampungan proses penyidikan,” ucap Widoni, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya, lanjut dia, juga tidak akan berhenti pada penetapan 10 orang tersangka saja, melainkan akan terus mendalami penyidikan berikutnya guna mencari tersangka baru yang disinyalir kuat ikut berperan dalam menimbulkan kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel tersebut.
“Nanti dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari 10 orang tersangka ini. Arahnya ke mana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara. Yah bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan, itu bisa berkembang,” terang Widoni.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merampungkan audit perhitungan kerugian negara yang dimohonkan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya.
Dari hasil audit, BPK RI menemukan ada kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar. Hasil audit itu pun langsung diberikan kepada penyidik Polda Sulsel tepatnya Jumat 28 Januari 2022.
Diketahui, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel ini, penyidik tak hanya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting keterkaitan dengan kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud. Namun turut memeriksa maraton sekitar 50 orang saksi diantaranya mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.
Alhasil dari proses penyidikan yang telah berjalan itu, penyidik menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Diantaranya terjadi dugaan mark-up nilai barang dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga merupakan barang black market. (Eka)