Andi Mappa Yusuf K, melalui telpon Kamis(13/01/2022) menyampaikan ihwal upaya keluarga besar Hj Andi Empong Petta Aji dan Haji M Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng untuk mendapatkan kembali tanah sawah seluas kurang lebih 1,5Ha di Dusun Lapasu, Desa Balusu, Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, mulai nampak titik terang.
Andi Mappa Yusuf K yang karib disapa Petta Baso, mengatakan, “Berdasarkan informasi yang saya terima secara lisan dari Kanit II Reskrim Polres Barru, Aipda Andi Harahap SH, bahwa Surat Perintah Dimulai Penyidikan Perkara(SPDP). telah dikirim dua bulan lalu ke Kejaksaan negeri Barru.
Menurut Petta Baso, Sejak Permasalahan ini mencuat ke ruang publik banyak pihak termasuk keluarga bertanya kenapa tidak dilakukan upaya komunikasi secara keluargaan.
“Perlu saya pertegas kembali bahwa telah berulangkali kali saya sampaikan bahwa sebelum melakukan upaya hukum terhadap lelaki berinsial MI, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih dahulu saya melakukan komunikasi secara kekeluargaan.
Bahkan saya telah mengirim somasi pada tahun 2012, namun tak digubris,” tegas Petta Baso.
Lanjut Petta Baso, “Karena tidak ada itikad baik sehingga dengan sangat terpaksa melakukan Laporan polisi yang dilakukan di Polsek Soppeng Riaja Barru pada tanggal 12 Juni 2021,
nomor: LP/B/13/VI/2021/ SektorSoppeng Riaja/Polres Barru/Polda Sulsel.”
Lebih lanjut lelaki yang keturunan Raja Gowa, anak dari Haji Andi Bali I Mallombasang Karaengta Lemba Parang yang kini bermukim di Kalimantan Timur ini, mengatakan, “Semua harta peninggalan Mendiang Hj Andi Zamsah Petta Isa telah diatur melalui penetapan/putusan Pengadilan Agama Barru Reg: 105/ P/1989.”
“Termasuk sawah yang luasnya kurang lebih 1,5 Ha di dusun Lapasu desa Balusu yang kini jadi persoalan Peruntukannya sebagaimana dalam putusan untuk amal jariah, namun diduga di gelapkan oleh lelaki insial MI,” terang, Petta Baso
Diketahui, harta Mendiang Hj Andi Zamsah Petta Isa berupa lahan sawah, empang dan tanah kebun yang luasnya kurang lebih 66 Ha tersebar di dua kecamatan yakni Kec.Soppeng Riaja dan Kec Balusu Barru.
Semua harta tersebut tercantum dalam putusan/penetapan soal hasil persetujuan pembahagian, oleh dua Saudara kandung Hj Zamsah Petta Isa, yakni H.M.Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng dan Hj Andi Empong Petta Aji.
Memberikan kepada empat saudara (lain ibu) masing-masing, H.Muh.Sadiq Daeng Mangun, lokasi Empang di Oring seluas 2, 82 Ha. Haja A.St. Hafsah lokasi Empang seluas 2, 86 Ha di Oring. A.St.Saleha lokasi Empang seluas 2,60 Ha di Oring, dan Hj. A.St Hawa lokasi Sawah seluas 1 Ha di Lapasu.
Tertera, juga dalam putusan, bahwa demi menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga, maka kedua ahli waris yang telah mendapat bahagian, yakni H M Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng dan Hj Andi Empong Petta Aji. Dan atas ihtiarnya kedua ahli waris tersebut menghibahkan
Sebahagian, kesemua ahli wahris mahjub.(tidak mendapat bahagian farduh dan ahsabah).
Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Petta Baso mengatakan, “Belum terima SP2HP pasca gelar perkara yang kedua, hanya informasi lisan yang disampaikan Kanit II Andi Harahap melalui telepon.”
Terpisah petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Barru saat ditemui di ruang PTSP, Kamis (13/01/2022) membenarkan berkas perkara atas nama tersangka lelaki MI telah masuk dan diantar Andi Harahap.
“Kasus ini ditangani langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Catur Hidayat Putra SH.” ucap Faisal.(M.Said Welikin/Hasanuddin)