Di Tahun 2022 ini, Polda Sulsel kembali memacu kinerja jajarannya di tingkat polres dalam hal komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, di Tahun 2022 ini, unit tipikor di tiap polres tetap ditarget minimal mengungkap dua kasus korupsi yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Kalau tak ada produk, kanit tipikornya dicopot. Itu sudah konsekuensi,” tegas Widoni usai menghadiri rilis akhir tahun 2021 Polda Sulsel yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, 31 Desember 2021.
Ia mengaku sepanjang Tahun 2021 kemarin, pihaknya cukup terbantu oleh kinerja jajaran polres se-Sulsel dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Dan hal itu, kata dia, harus dipacu lagi di Tahun 2022 ini.
“Kemarin kita cukup terbantu. Jadi Polda Sulsel itu tangani 23 kasus dan masing-masing polres 2 kasus,” tutur Widoni.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, di Tahun 2022 ini, komitmen dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harus ditingkatkan lagi.
Di mana pada tahun 2021 kemarin, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap kasus korupsi sebanyak 60 kasus dengan penyelesaiannya 30 perkara sekaligus menjadi momen membahagiakan, di mana di Tahun 2021 ini, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah mendapatkan penghargaan atas perolehan perkara P-21 terbanyak se-indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis 9 Desember 2021.
“Kita tentu berbangga, namun tetap jaga komitmen serta terus tingkatkan kinerjanya di Tahun 2022 ini. Perbandingan perkara korupsi yang ditangani Tahun 2021 dengan 2020 kemarin, terjadi peningkatan 1 perkara atau 1,7%. Tahun 2020 sebanyak 59 perkara ditangani dengan penyelesaian 23 perkara,” Nana menandaskan. (Eka)