Pertemuan wartawan media ini dengan M Saleh Daeng Mangka ahli waris dari Mendiang Muhiddin bin Mamumang di salah satu Warkop Jl Pelita Raya Makassar Sabtu(27/11/2021)
sore. Dia membeberkan sejumlah fakta berkenaan dengan tanah milik Kakeknya Muhiddin di Kelurahan Parang Tambung.
M Saleh yang karib disapa Daeng Mangka, menceritakan secara ringkas riwayat tanah Muhiddin bin Mamumang,yakni Kohir 374 Persil 35 DIII
berasal atau turunan dari Kohir 131 Persil 35 DIII atas nama Mamumang bin Mamang.
Selain itu, Daeng Mangka, menyebut data fisik tanah Muhiddin bin Mamumang. Letaknya atau berada di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo.
Bagian Selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian
Barat Jaking bin Tambung.
Dia juga menyebut sejumlah data Yuridis seraya memperlihatkan beberapa lembar surat. Dua diantara surat-surat itu yakni riwayat tanah dan Surat Rincik.
Nampak pada baris pertama, Surat Rincik tersebut, tertulis, Desa/Kampung/Marga, Parang Tambung. Sejajar dengan tulisan tersebut yakni sudut kanan tertulis Blok 10. Berikutnya tertera nomor Kohir 374 C I Persil 35 D III.
Kemudian dalam Surat Rincik, ada tulisan luas 0.49 Ha, dan juga tercatat telah terjadi satu kali mutasi.
Sebelum kami berpisah Daeng Mangka menegaskan, “Sesuai keterangan tertulis yang dibuat Camat Tamalate bahwa tanah Mendiang Muhiddin bin Mamumang.terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.”
“Namun faktanya hingga hari ini dengan bermodall Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang kami duga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim lahan Kakek kami Muhiddin bin Mamumang,’ tutupnya.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Kedai-berita.com, menyebutkan Surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015. Tentang penjelasan Persil 35 DIII, menyebut bahwa Kohir 374 C1, Persil 35 DIIIkcl luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate
Surat Keterangan atau penjelasan lain yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Kohir 1425 Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di Kantor Kecamatan Tamalate Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1.
Kemudian ada surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2018 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir ., Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma’mumang terdaftar di buku F dan C. Kalau kohir 1425 tidak terdatar. Namun yang terdaftar kohir 42 C1 atas nama Bahasang bin Manru.
Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor
Kohir 1425, Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang.
Diduga berasal atau turunan dari Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha yang terletak di Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.
Diduga, Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha, telah habis terjual ke beberapa pihak antara lain
Sertifikat HGB Nomor 04/Parangtambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, Kohir 42 C1 dan Persil 29 S III.
Kemudian, Jia menjual kepada Daeng Emba(pembeli) Kohir C1 Persil 30 D II Luas lahan 0.44 Ha Lompo Gusun Toa milik Bahasan bin Manru
Penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.
Sehubungan hal-hal disebutkan di atas wartawan media ini, mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis sejak Minggu(5/12/2021) via pesan WhatsApp kepada Rahman Nombong. Hingga hari ketiga dan berita ini naik tayang, yang bersangkutan belum merespon walau pesan telah terbaca
Pertanyaan, Pertama, Menurut info, lokasi yang Pak Rahman Nombong bermukim hingga kini, karena punya alas hak berupa Surat Rincik dengan nomor Kohir 1425 C1, Persil 30 D II yang berasal atau turunan dari Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha yang terletak di Lompo Gusun Toa atas nama Bahasang bin Manru. Apa benar informasi ini?
Kedua, Ada informasi bahwa Kohir 42 CI Persil 30 D II, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II luas 1.27 Ha Lompo Gusun Toa atas nama Bahasang bin Manru. telah habis terjual kepada beberapa pihak, antaranya,
– Sertifikat HGB Nomor 04/Parangtambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, Kohir 42 C1 dan Persil 29 S III
-Kemudian Jia menjual kepada Daeng Emba(pembeli) Kohir C1 Persil 30 D II Luas lahan 0.44 Ha Lompo Gusun Toa milik Bahasan bin Manru
Penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992 Apakah benar informasi ini?
Ketiga, Apakah benar info soal batas Kohir 42 C1 Persil 30 D II atas nama Bahasang bin Manru yang terletak di Lompo Gusung Toa Berbatasan Dengan Lompo Gusung Beru pada Kohir 374 C1 Persil 35 DIII.atas nama Muhiddin bin Ma’mumang sebelah Selatan Lompo Gusung Toa?
Keempat, Ada juga informasi yang menyebutkan bahwa Orang tua Rahman Nombong yakni Mendiang Sangkala Sewang bin Bahasang pernah menghibakan tanah untuk pembangunan kantor lurah Parang Tambung namun ditolak oleh pak Lurah Macini Sombola kala itu masih kelurahan induk Sementara hibah yang dilakukan Ahli waris Muhiddin bin Mamumang yakni M Saleh Daeng Mangka tanggal 30 Maret 1995 dengan nomor Register 32/593/KMS/1995.
Surat tersebut diketahui Lurah Macini Sombala(kelurahan induk) Idris Mapasaile,BA. Apa benar informasi ini?
Kelima, Ada juga informasi bahwa Rincik dengan Kohir 1425 C1 Persil 30 DII atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang yang letak di Lompo Gusung Toa, sehingga tidak berbatas dengan Jl Daeng Tata III Makassar.
– Sesuai surat Keterangan Batas yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Macini Sombala yang pada saat itu masih kelurahan induk, nomor 261/593/KMS/V/1995
dItandatangani pada tanggal 16 Mei 1995.
Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru.
-Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo.
Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian
Barat Jaking bin Tambung. Apa benar informasi ini?
Keenam, Ada informasi bahwa ada tiga surat keterang an yang dibuat Camat Tamalate tentang kedudukan Kohir 1425 C1 Persil 30 DII atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang dan Kohir 374 C1 Persil DIII atas nama Muhiddin bin Ma’mumang
Ada pun surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015 tentang Penjelasan Persil 35 DIII yang menyebut bahwa Kohir 374 C1, Persil 35 DIII luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate
– Surat Keterangan atau penjelasan lain yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Kohir 1425 Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang tidak terdaftar di buku pendaftaran huruf C dan F dan juga karena kohir tertinggi hanya sampai Kohir 1375 C1.
Kemudian ada surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2018 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma’mumang terdaftar di buku F dan C sementara Kohir 1425 tidak diterdatar namun yang terdaftar Kohir 42 C1 an Bahasang bin Manru.Apakah benar informasi tersebut di atas? (M.Said W)
.