Kerajaan Arab Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Ini Respon Kantor Imigrasi

Kadiv keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menanggapi di bukanya umroh untuk Jemaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ia mengatakan jajaran Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.

Menurut Dodi Karnida, dari hasil monitoring dan evaluasi dari segi SDM dan sarana prasarana, 3 Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji.

Quota jumlah pemohon Paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel.

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persayaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir/ ijazah/akta nikah/surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan. Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian Paspor Habis Berlaku dengan membawa dokumen Asli dan fotocopy Paspor lama, E-KTP, dan Surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

Hal yang perlu diperhatikan, kata Dodi Karnida, nama jamaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata, jika nama calon jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa dan Rp. 650.000,- untuk jenis Paspor Elektronik.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan terkait penerbangan internasional pada Bandara Sultan Hasanuddin sampai saat ini masih belum dibuka berkaitan dengan kebijakan nasional penanggulangan Pendemi Covid-19. Meskipun begitu pihak Imigrasi bersama instansi terkait rutin melakukan pertemuan.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Menteri HAM Resmikan ‘Ruang Marsinah’ untuk Pelayanan Hak Asasi Manusia

Menteri HAM Resmikan ‘Ruang Marsinah’ untuk Pelayanan Hak Asasi Manusia

Jadi Pahlawan Nasional, Menteri HAM Tetapkan Nama Gedung ‘KH Abdurrahman Wahid’

Jadi Pahlawan Nasional, Menteri HAM Tetapkan Nama Gedung ‘KH Abdurrahman Wahid’

Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

error: Special Content !