Polemik penyewaan bangunan Rumah Toko atau Ruko di Kompleks Latanete Plaza Makassar kembali bergulir.
Polemik tersebut muncul setelah pihak Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Sulsel Citra Indonesia memberikan surat peringatan pengosongan lokasi yang dimaksud.
Rencana pengosongan dan upaya yang terkesan mengambil secara paksa ruko di kawasan Latanete Plaza Makassar itu, ditandai dengan adanya papan bicara dan pergerakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel mendatangi kawasan pertokoan berlokasi Jalan Sungai Saddang Lama, Kelurahan Pisang selatan, Kecamatan Ujung Tanah, Jumat, 05 Oktober 2021 lalu.
Husain Rahim Saijje, selaku kuasa hukum pemilik bangunan ruko yakni Johannis Hamdani, menyesalkan sikap Direktur Utama Perseroda yang terkesan sewenang-wenang ingin menertibkan secara paksa pemilik bangunan ruko dengan mnegerahkan Satpol PP Sulsel. Sementara pemilik ruka di sana telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku dan pemilik juga telah melakukan pembayaran untuk perpanjangan HGB.
“Sehingga kami akan berencana akan mendatangi Kantor Perusda yang saat ini berganti nama menjadi Perseroda. Kami menyesalkan sikap arogansinya menurunkan Satpol PP Sulsel untuk mengosongkan Ruko. Sementara pemilik Ruko ini memiliki Setifikat HGB bernomor 205 yang masa berlakunya sampai di tahun 2031,” jelas Husain, Senin (18/10/2021).
Menurut Husain, upaya penyerobotan ruko atau penertiban secara paksa yang dilakukan Direktur Perseroda terkesan meragukan Sertifikat HGB yang saat ini dipegang pemilik bangunan ruko yang resmi diterbitkan oleh BPN.
“Sertifikat HGB yang dimiliki klien kami itu resmi dan murni produk dari BPN. Dan jelas tindakan menurunkan Satpol PP adalah tindakan arogansi dilakukannya untuk mengambil secara paksa atau penyerobotan harta berupa bangunan ruko klien kami di Blok 12 Latanete Plaza ini. Karena klien kami ini mengangonti Sertifikat HGB,” tambahnya.
Hal yang sama ditambahkan oleh Jamal Kamaluddin alias Om Betel yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum pemilik ruko. Ia berencana akan melaporkan masalah yang ada ke Kejati Sulsel dan KPK atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang pembayaran perpanjangan HGB dari kliennya sebagai pemegang hak bangunan ruko. Dibuktikan adanya kuitansi. Pemegang kuitansi atau pemilik ruko telah melakukan pembayaran perpanjangan Sertifikat HGB ke Perusda tahun 2005.
Dalam bukti kuitansi yang diperlihatkan kepada wartawan, Johannis Hamdani sudah melalukan pembayaran sebanyak dua kali. Masing-masing di 19 September 2005 senilai Rp 20.000.000 kemudian di 27 September 2005 senilai Rp 50.400.000.
“Tentu atas kejadian ini kami dari tim kuasa hukum berencana segera melaporkan ke KPK untuk mengusut kemana aliran uang dari pembayaran tersebut,” Betel menandaskan.