Jelang magrib Kamis 12 Agustus 2021, wartawan Kedai-berita.com berkesempatan bertemu dengan beberapa anak Veteran(Pejuang) di kediaman salah seorang pengurus Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia (YKLV-RI)Markas Gowa di Jl Pemandian Alam Barombong.
Setelah masing-masing perkenalkan diri, Syahruddin Daeng Siriwa mewakili teman-temanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan Kedai-berita.com, yang telah memberitakan apa yang disampaikan, Sekretaris YKLV-RI Markas Gowa, Sukiman.
“Saya harus jujur menyampaikan pasca berita YKLV-RI dirillis, teman-teman anak Veteran bertambah semangat untuk bangkit membantu pengurus YKLV-RI merebutkan kembali apa yang menjadi hak kami,” ungkap Syaruddin Daeng Siriwa.
Siriwa sapaan karib lelaki yang baru saja purna bakti sebagai ASN(Aparat Sipil Negara) ini, mengatakan, “Saya sering membaca memperhatikan secara seksama, Surat izin mengolah tanah, nomor: 40/imt/Kadsu V/62 yang ditanda tangani kepala kantor Agraria kabupaten Gowa di Sungguminasa, pada tanggal 15 Oktober 1962.
Menurutnya, “Bagian awal Surat Izin Mengolah Tanah, tersebut Kepala Kantor Agraria menerangkan bahwa berkenaan dengan tujuan pemerintah agar setiap bidang tanah harus diaktifkan diolah secara produktif. Pasal 13 UUPA(Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5/60.”
“Dan untuk mencegah pendudukan tanah secara liar sebagaimana dimaksud Undang-Undang, nomor 51/60, tentang larangan pemakaian tanah tanpa yang berhak atau kuasanya,” tegasnya.
Kemudian masih di bagian pertama surat izin tersebut, dijelaskan bahwa pemberian izin mengolah sejalan dengan surat kepala Agraria Gowa tanggal 9 April 1962 nomor: 307/VI/1962. Dan surat Kepala Daerah Gowa tanggal 26 Maret, 62 nomor: Pta. 3/11/1 dalam rangka Solsupporting bahan makanan bidang Perikanan/Industri.”
“Bagian akhir surat izin, dijelaskan, Untuk mengolah/mengawasi/mempergunakan tanah negara/milik orang lain yang ditelantarkan, dimaksud pasal 27 ayat (a) poin (3) UUPA nomor 5/60, terletak di Desa Bayang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa seluas 100 Ha,” bebernya.
Lanjut Siriwa mengatakan, “Dalam surat tersebut saya tak menemukan kata atau kalimat yang bunyinya atas permintaan atau permohonan LV-RI(Legiun Veteran Republik Indonesia) Markas Gowa.”
Mengapa saya sampaikan ini, agar semua pihak harus tau bahwa orang tua-tua kami tidak meminta melainkan diberi izin, dengan alasan sebagaimana terterah di atas,” tegas, Syaruddin Daeng Siriwa anak dari Veteran, Abd Hafid Daeng Bombong(Alm).
Sementara itu di tempat yang sama, Liyu Tahir Daeng Empo,
menegaskan, “Orang tua kita dulu berjuang tanpa pamri, mengapa sekarang setelah merdeka dan aman, bangsa sendiri “menginjak-injak.”
Menurut Liyu Tahir Empo, anak dari Veteran M Tahir, “Sangat jelas apa yang telah disampaikan Sekretaris YKLV-RI, Sukiman kemudian dibuat terang lagi saudara kami Daeng Siriwa, tentang terbitnya surat izin puluhan tahun yang lalu.”
“Hal ini, sangat jelas bahwa, kala itu negara minta bantuan kepada orang tua kita untuk mengolah dan menjaga, tanah 100 Ha di Tanjung Bayang(sekarang Tanjung merdeka) mengapa sekarang negara juga yang merampas? tegas Empo.
Abd Rahman, anak dari anggota Veteran Nangga Daeng Nyarrang menimpali, “Bukan negara yang rampas, tetapi oleh orang-orang serakah, yang karena jabatannya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi dan kelompoknya.”
Bakri Limpo anak dari anggota Veteran, Pattimbang Daeng Gassing mengatakan, “Surat Izin yang diterima LV-RI tahun 1962, sementara tanah di Tanjung Bayang sudah ada sejumlah anggota Veteran yang kelolah lahan tersebut.”
“Dari sejumlah anggota Veteran itu salah satunya adalah bapa saya Pattimbang Daeng Gassing. Pada tahun 1961, bapa saya mulai menggarap lahan di Tanjung Bayang,” ungkap Limpo.
“Karena gangguan kesehatan bapa saya tinggalkan lokasi pada tahun 1976,” imbuhnya. Saya sangat tau kondisi tanah di sana karena waktu saya duduk di kelas III SR(sekolah rakyat).
Yang saya tidak habis pikir, puluhan tahun menjaga dan mengolah dari rawa-rawa, semak belukar hingga jadi tambak/Empang dan tanah darat dan mulai menghasilkan lalu diambil begitu saja
Di tempat yang sama, Sekretaris LP3M (Lembaga Pengembangan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat) Sulsel. Ahmad Baso mengatakan, “Kalau kita cermati tanah di Tanjung Bayang punya nilai histori, karena pada zaman pergolakan tempat itu jadi basis perjuangan.”
“Maka saya berkeyakinan bahwa LV-RI Markas Gowa diberi kuasa mengelolah karena selain faktor keamanan tanah negara, dan ekonomi. Ada jugaa faktor yang tak kalah penting adalah faktor sejarah atas lahan Tanjung Bayang yang kini bernama Tanjung merdeka itu,” terang Ahmad Baso, yang juga anak Veteran ini.
Ahmad Baso berharap jangan sampai ada pihak ingin memutuskan sejarah masa perjuangan dengan generasi saat ini dan yang akan datang.
Dia menambahkan, “Sangat sepekat dengan apa yang diungkap salah satu anak Veteran yang mengingatkan kita semua tentang Pidato Bapak Proklomator Ir Soekarno pada tahun 1966, yaitu Djangan Sekali-kali meninggalkan sedjarah.”
“Sebagai anak pejuang saya pastikan, baik secara pribadi maupun sebagai lembaga akan selalu berada di samping pengurus YKLV-RI merebut kembali hak orang tua kita,” tutup Ahmad Baso.
Sebelum bincang-bincang ringan yang diselingi canda tawa ini bubar, Syahruddin Daeng Siriwa mewakili teman-temanya berharap agar Kedai-berita.com menelisik, mengapa GMTD yang awalnya dapat izin di Tanjung Bunga, melebar ke Tanjung Merdeka. Hal itu, penting agar masyarakat mendapat informasi yang utuh tentang masalah ini.(M.Said Welikin(