Lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) kembali mendesak institusi penegak hukum agar mengusut aroma korupsi dalam pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
“Kami akan terus kawal temuan ini agar bisa segera direspon oleh penegak hukum. Kasus ini cukup jelas dan bahkan masuk dalam daftar temuan BPK sebagaimana dalam LHP BPK Nomor 32.B/LHP/XIX.MKS/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Rabu (14/7/2021).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, beber Kadir, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.
“Temuan pokok BPK itu seputar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000,” terang Kadir.
Adapun detilnya, dalam LHP BPK yang dimaksud, lanjut dia, ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.
“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” ucap Kadir.
Adapun akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.
Tak hanya itu, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.
Penyebabnya menurut LHP BPK, beber Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.
Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.
“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” Kadir membeberkan.