Telaah Normatif dan Praktek
Oleh: Jermias Rarsina Advokat/ Dosen UKIP Makassar
Hukum secara singkat dipahami sebagai ketentuan yang mengatur tata tertib perilaku manusia dalam hubungan satu sama lainnya di berbagai segmentasi kehidupan untuk tercipta suatu tatanan hidup yang teratur.
Terminologi tersebut mungkin remeh artinya jika disandingkan dengan terminologi ilmiah dalam bentuk doktrin/ pendapat ahli ilmu hukum. Terlepas dari soal terminologinya, namun tidaklah dipungkiri salah satu sarana penyelesaian masalah hukum adalah pengadilan.
Kalau kita berbicara mengenai pengadilan dan penyelesaian sengketa, maka tentu tidak terlepas pemikiran tentang bagaimana cara berdalil, proses membuktikan dan apa hasil dari isi putusan hakim.
Kemudian pihak yang berperkara serta mungkin diamati oleh publik akan memberi penilaian tertentu dengan beragam pikiran dan pandangan mengenai baik buruknya putusan hakim. Apakah subyekti atau obyektif dalam berbagai penilaian tentunya harus memiliki dimensi ukuran secara rasionalitas yang metodologis terhadap dalil, fakta pembuktian dan penerapan aturan hukum atau sumber hukum lainnya secara tepat dan benar. Itulah nilai ideal dari tata cara memberi penilaian terhadap putusan hakim.
Dalam praktek penyelenggaran sistem tatanan peradilan di Indonesia, UUD Negra RI Tahun 1945 maupun UU Mahkamah Agung RI telah menegaskan terhadap sistem penyelenggaraannya mengakui akan eksistensi dari nilai-nilai hidup yang tumbuh, berkembang dan tetap lestari atau terjaga di masyarakat yang dikenal sebagai “Living Law”.
Penegasan ketentuan dasar tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Huruf b UUD Negara RI Tahun 1945 yang pada intinya bahwa Negara mengakui dan menghormati komunitas masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih lestari/ hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Dasar landasan konstitusi tersebut dalam hubungan dengan tatanan sistem penyelenggaran peradilan di Indonesia, maka oleh Mahkamah Agung RI telah memanifestasikan nilai Living Law tersebut dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Norma dasar mengenai Living Law sebagaimana penegasannya dalam UU Kekuasaan Kehakiman memberi wewenang penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia telah memberikan isyarat kepada para hakim untuk dalam mengadili perkara dapat membuat terobosan turun ke masyarakat untuk menemukan apakah benar faktanya ada/ terdapat nilai hidup yang disebut Living Law pada kasus hukum yang ditanganinya?.
Penemuan Living Law oleh hakim itu terkait dengan kewajiban sebagai suatu keharusan mencari tahu dan sifat hukumnya adalah perintah yang harus dijalankan/ dilaksanakan. Hal mana terlihat maknanya secara gramatikal pada tafsiran kata “hakim wajib” menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal itu berarti penegasan yuridisnya tidak sekedar pada hukum tertulis semata, tetapi juga mencakup pada hukum adat dan kebiasaan yang sifatnya tidak tertulis dalam masyarakat.
Pertanyaan sederhana adakah di era masyarakat yang modern sekarang ini dengan kemajuan pengetahuan ilmu hukum dan teknologi yang mempengaruhi perkembangan hukum, masihkah ditemukan “sosok hakim” yang mau turun langsung ke masyarakat mencari tahu guna menemukan Living Law sehubungan dengan kasus hukum yang diadilinya?.
Hal itu terkait dengan kemauan hakim di satu sisi dan mekanisme atau prosedural akan cara pembuktian dalam sistem peradilan di Indonesia pada sisi lainnya sebagai domain pengadilan. Di sinilah letak keseriusan dan kesungguhan para hakim untuk mengelola anasir kata wajib menggali Living Law untuk membuat terobosan menilai eksisten Living Law dari sudut daya berlakunya.
Dalam banyak hal secara realitas hukum (Dass Sein) ada/ terdapat kasus hukum yang muncul di persidangan baik secara perdata dan pidana yang erat keterkaitannya dengan nilai adat dan budaya pada masyarakat tertentu.
Pada kenyataannya hakim bertindak pasif untuk mencari tahu secara langsung di tengah kehidupan sosial masyarakat tentang benar ada tidaknya pemberlakuan Living Law dalam masyarakat sesuai terminologinya yang tepat.
Ada banyak contoh penerapan hukumnya baik di lapangan hukum perdata maupun pidana yang bisa kita jadikan referensi perdebatan hukum yang krusial sehubungan dengan cara
memahami Living Law di satu sisi, dan di sisi lain praktek penerapan tafsiran hukum serta cara penilaian fakta persidangan terhadap eksistensi Living Law .
Misalnya, di masyarakat adat Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenal budaya malu yang dikenal dengan sebutan ‘Siri Na Pacce’ lalu melakukan perbuatan hukum membunuh karena istri atau anak gadisnya diperkosa, dengan alasan malu akan harga diri atau nama baik keluarga dan kerabat. Perbuatan pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku, apakah masih dibenarkan atau tidak?.
Seharusnya hakim membuat suatu kajian lewat pengetahuannya secara tidak terbatas pada ruang sidang di fase pembuktian semata atau dengan kata lain hakim wajib turun ke lapangan
langsung ke dalam keadaan struktur masyarakat adat untuk membuat daya pengamatan dengan menggunakan metode pengungkapan fakta terhadap kejadian atau peristiwa hukum pembunuhan didasari pada budaya malu atau “Siri Na Pacce”.
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia pada Rancangan KUHP terbaru ikut dipikirkan suasana dan nuansa Living Law dalam pertanggungjawaban pidana pada suatu keadaan, kejadian atau peristiwa hukum tertentu. Hal itu terlihat pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan KUHP yang pada intinya kedua aturan tersebut menegaskan mengenai daya berlaku hukum pidana terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat adat yang sekarang ini masih menjadi perdebatan krusial mengenai cara pandang antara penegakan hukum di satu sisi dan di sisi lain penerapan nilai moral atau etika hidup tentang hukum yang tidak tertulis (coustum law).
Contoh lain pula dalam sengketa perdata pada masyarakat adat yang menggunakan pendekatan garis keturunan patrineal atau kebapakan. Misalnya di daerah Maluku, yang berhak mewarisi tanah warisan peninggalan keluarga adalah anak- anak lelaki. Sedangkan anak perempuan hanya bersifat hak menikmati semata. Pertimbangan yuridis terhadap kedudukan hukum anak perempuan di Maluku, tidak mewarisi untuk memiliki harta, karena dianggap kawin keluar atau mengikuti kerabat sang suami.
Lain halnya juga di daerah adat Tana Toraja, Sulsel yang memberlakukan adat siapa yang banyak berkorban dalam upacara adat kematian leluhurnya, dialah yang wajib memperoleh pewarisan dengan jumlah yang banyak/ besar dalam kalangan kerabat keluarga dari si pewaris yang meninggal.
Semuanya itu merupakan karakteristik dan ciri khas khusus tiap- tiap daerah adat di masyarakat Indonesia dengan segala ragam budayanya sebagai bagian dari hukum adat itu sendiri. Apakah contoh- contoh seperti tersebut di atas masih ada sehingga dapat kita
memastikannya sebagai anasir hukum yang disebut Living Law?.
Praktek hukum dalam masyarakat pada contoh konflik adat seperti itu masih ditemukan di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Persoalannya apakah contoh konflik kasus hukum seperti tersebut di atas, masih dikatakan sebagai Living Law yang sifatnya tidak bertentangan dengan peraturan hukum, nilai- nilai kemanusiaan dan prinsip atau asas- asas umum yang berlaku bagi Indonesia sebagai negara hukum?.
Di sinilah penegakan hukum yang maksimal dan optimal bagi peran hakim dalam memahami nilai Living Law tidak sekedar diperoleh dari cara pembuktian persidangan di ruang sidang semata untuk dijadikan dasar pengetahuan hakim dalam mengambil keputusan.
Kalau masih menggunakan pola konvensional seperti itu, maka eksistensi Living Law secara utuh dan sempurna manjadi terbatas dalam gerak berpikir pada ruang sidang semata yang sifatnya formalistik untuk menciptakan sebuah putusan pengadilan.
Hakim tidak boleh gegabah dan sembrono menilai eksitensi Living Law hanya sebatas pada para pihak yang berperkara berinisiatif untuk mengungkap dalil hukumnya melalui ahli-ahli adat semata atau pada risalah tertentusebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian. Tetapi jauh lebih penting lagi hakikinya adalah hakim wajib menggali nilai Living Law pada perkara yang ditanganinya dengan terjun langsung ke masyarakat dalam hubungannya dengan penanganan kasus hukum.
Niscaya hakim akan dapat memberi putusan pengadilan bagi masyarakat adat secara baik dan tepat dalam memahami eksistensi Living Law dengan utuh dan sempurna pada setiap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
Masyarakat adat tidak mengalami kegaduhan hukum akan kepastian penegakan hukum tentang memahami nilai Living Law yang masih hidup dan berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Terutama dalam hubungannya antar sesama manusia, tanah dan alam sekitarnya dengan hak- hak hukum yang melekat pada masyarakat adat itu sendiri.