Salah satu Toko penjualan minuman beralkohol (minol) terbesar di Makassar yang terletak di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar jaraknya berdekatan dengan sarana pendidikan.
Meski demikian, Toko tersebut kabarnya leluasa terus mendapat perpanjangan perizinan untuk berdagang eceran minol.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.
Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.
Tak hanya dalam Perpres tertera ketentuan larangan soal itu, demikian halnya juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan miras yang dimiliki Toko AV yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut. Toko yang berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini di sana itu izinnya, kami sudah pernah cek dia adalah izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minuman secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,”ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Selain kerap berjualan eceran dan lokasinya sangat dekat dari sekolah namun tetap mendapat restu perizinan beroperasi, kata Hamid mengarahkan bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
Namun, setahu dia, penerbitan izin sebagai sub distributor itu diperoleh dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau melalui Online Single Submission (OSS).
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” ungkap Hamid.
Terpisah Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Idham membenarkan bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.
“Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer,” kata Idham.
Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.
“Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Privinsi) saya itu pembinanya,”tutur Idham.
Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.
“Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak,” Idham menandaskan.(Thamrin/Eka)