Perkara sengketa hak antara PT Kawasan Industri Makassar(KIMA)Versus Rohani Cs(dan kawan-kawan) dengan Nomor: 130/Pdt.G/ 2021/ PN.Mks, terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun wartawan Kedai-berita.com, obyek sengketa yang terletak di Jl KIMA 10 Kel.Kappasa Raya, dengan luas 0,12 ha/1.200. M2. Di atasnya ada dua Rincik dan satu surat keterangan(Suket) garapan.
Untuk itu wartawan Kedai-berita.com berupaya menyelisik permasalahan ini dan menyajikan kepada pembaca yang budiman.
Rincik versi Rohani, Kohir 407 C1, Persil 64 D1, Blok 138 Dibenarkan Lurah Kapasa melalui Surag keterangan nomor : 593/172/KKR/X/220, yang ditandatangani Lurah Kapasa, Abu Bakar di Makassar 11 oktober 2020.
Rohani, beberapa waktu lalu melalui telpon menyampaikan, pada tahun 1985 hingga 1990-an keluarganya membayar pajak.
“Dan dalam Rincik tersebut telah terjadi mutasi. Kalau soal mutasi coba konfirmasi ke pak Muhammad Aries Tjatjong, karena saat itu beliau sebagai petugas Pejabat Pembuat Akta tanah(PPAT).di Kecamatan Tamalanrea,” ucap Rohani.
Dia menambahkan, “Saya sangat kenal lokasi itu, karena saya dan Kaka saya serta adik-adik semua lahir dan besar di lokasi tersebut.”
Muhammad Aries Tjatjong yang ditemui di Kediamannya, Jl Poros Daya, Rabu 19 Mei 2021 membenarkan, setiap catatan perubahan(mutas) Dirinya yang mencatat kemudian menstempel dalam Rincik milik Rohani, dengan nomor, Kohir 407 C1, Persil 64 D1, Blok 138.
Ketika ditanya istilah Sima yang biasa ditemukan dalam sebagiqn Rincik, lelaki berbadan subur yang mengaku sejak jadi PNS hingga Pensiun tetap bertugas di bagian PPAT ini menjelaskan, “Istilah Sima adalah istilah yang dipakai pada tahun 1950-an hingga 1969.”
“Kalau 1970 hingga awal 1993 istilah yang dipakai adalah Ipeda, sehingga bila ditemukan Rincik tahun 1970-an memaki istila Sima maka patut diduga Rincik tersebut palsu,” imbuhnya.
“Harus diketahui dan ingat bahwa tanah yang ada Rincik berarti itu tanah adat dan dikuasai secara turun-temurun, lain kalau tanah negara yang di atasnya ada surat keterangan garapan,”tutupnya.
Sementara Obyek yang sama terbit Suket Garapan atas nama Hj Rahmatiah, dan ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 dengan luas kurang lebih 1.400 M2. Suket tersebut ditandatangani Ramahtiah, disaksikan dan ditanda tangani Ketua RW13, H.A.Mappawar, disaksikan, dibenarkan dan ditandatangani Lurah Kapasa, Patawari Mappanganro, serta dikuatkan, ditandatangani Camat Tamalanrea, Sabri.
Berdasarkan Suket Garapan tersebut, tanah negara yang digarap Rahmatiah, dan oleh pihak KIMA melepaskan hak Rahmatiah melalui Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah yang ditandatangani di Makassar pada tanggal 16 Jumi 2009.
Proses tandatangan pelepasan hak atas tanah antara Rahmatiah dan Bachder Djohan(pihak KIMA) dilaksanakan di hadapan Kapala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan legeslasi nomor 04/PPLH/VI/2009.
Diketahui, “belakangan,” di lokasi yang sama muncul Rincik milik Rahmatiah, Kohir 402 C!, Persil 64 D1, Blok 138 atas nama Yunusu Bin Tadju. Rincik milik Rahmatiah pun mendapat Pengakuan dari lurah Kapasa, bahwa data dalam Rincik benar dan tercatat dalam buku leter F Kelurahan Kapasa.
Pengakuan Lurah Kapasa tertuang dalam Surat Keterangan dengan nomor : 593/154/KKR/III/2020, Ditandatangani Lurah Kapasa Abu Bakar di Makassar 23 maret 2020.
Sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor: 479/ 196 / KKR/VIII/2020 yang ditandatangani Lurah Kapasa Raya Abu Bakar pada tanggal 13 Agustus 2020. Wartawan Kedai-berita.com meminta tanggapan Lurah Kapasa Raya di Kantornya, Selasa(4/5/2021), Abu Bakar mengatakan, “Yunusu bin Tadju sebagaimana tercatat dalam Rincik, Blok 138, Kohir 402, C1 Persil: 14 S III luas 0, 31 ha. 66 S II Luas 0, 16 ha. 29 D I Luas 0, 21 ha. 36 D I Luas 2, 52 ha. 44 D I Luas 0, 51 ha. 64 D I Luas 0, 12 ha.”
“Adalah orang yang sama dengan apa yang tercatat dalam buku DHKP PBB Tahun 1994, Nomor: 73, 71, 150, 004, 009- 0104, 0 atas nama M. Yunus Djanji,” terang Abu Bakar.
Menjawab pertanyaan wartawan, Abu Bakar menegaskan, “Walaupun tidak ada penetapan pengadilan, tetapi saya yakin dua nama itu adalah satu orang sebagaimana tercatat dalam Rincik dan buku DHKP PBB tahun 1994. Dan juga atas penegasan Rahmatiah sebagai anak Yunusu Bin Tadju. Dan surat keterangan seperti sudah sering kami buat,” tutupnya.” (Said)