Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mendesak Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto segera mengevaluasi seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar yang dinilai tak menjalankan kewenangannya menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh toko penjualan ragam tekstil, D’ Fashion Textile and Tailor, Makassar.
Di mana dari fakta lapangan, bangunan berlantai 5 milik D’Fashion Textile and Tailor Makassar tak memiliki fasilitas lahan parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di area tersebut.
“Seharusnya pelanggaran yang nyata diperbuat oleh D’Fashion segera ditindak tegas bukan terkesan dibiarkan oleh SKPD terkait. Saya kira Wali Kota sudah patut mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD terkait dengan pelanggaran D’Fashion ini,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Minggu (4/4/2021).
Ia mengaku heran dengan masing-masing SKPD yang terkait, memiliki kewenangan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, namun tidak menjalankan kewenangannya tersebut. Sehingga, lanjut Farid, wajar ketika masyarakat kerap memberikan prasangka buruk terhadap kinerja SKPD yang dimaksud.
“D’Fashion jelas tak menyediakan fasilitas parkir sementara bangunannya berlantai lima dan mengundang keramaian. Kok Dishub diam bahkan terkesan tidak tegas dalam menjalankan kewenangannya. Kita harap tidak ada dugaan kongkalikong dalam pembiaran pelanggaran yang ada,” terang Farid.
Tak hanya menyinggung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Farid juga mempertanyakan sikap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar. Di mana, kata dia, seharusnya dari awal perencanaan pembangunan oleh pihak D’Fashion Textile and Tailor Makassar, DTRB sudah seharusnya mengevaluasi dan tidak memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejatinya merupakan kewenangannya secara teknis.
“Kalau melihat fisik bangunan, sudah jelas bahwa syarat penerbitan rekomendasi andalalin hingga penerbitan IMB sudah tentu tidak terpenuhi. Demikian juga dengan izin usaha karena berawal dari andalalin dan IMB yang tidak terpenuhi syaratnya,” jelas Farid.
Ia berharap rekomendasi andalalin, IMB hingga izin usaha D’Fashion Textile betul-betul belum ada, jika mendasar pada fisik pembangunan alias fakta di lapangan.
“Kalau ada, itu yang patut dipertanyakan. Apa dasar penerbitannya. Syarat-syaratnya kan jelas tidak terpenuhi harus ada revisi fisik bangunan. Letak lahan dan luasan parkirnya hingga detil rekayasa arus lalu-lintas nya bagaimana sehingga di area tersebut tidak terjadi gangguan kemacetan,” ungkap Farid.
“Demikian juga DTRB, seharusnya sejak perencanaan hingga pembangunan sudah terlibat dan memperjelas apa-apa fungsi ruangan yang ada di bangunannya tersebut. Yang paling jelas itu di mana lahan parkirnya dan luasannya di sesuaikan dengan luas lantai yang ada,” Farid menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Safran menjelaskan, andalalin merupakan salah satu syarat dari beberapa syarat untuk pengurusan perizinan lainnya, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tanda Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) serta perizinan lainnya yang mensyaratkan andalalin.
“Ya kalau tidak ada andalalin sebagai salah satu syarat, ya tidak bisa terbit izinnya dan berarti kewenangan PTSP untuk mencabut izinnya,” jelas Safran dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (3/4/2021).
Sesuai aturan, kata dia, apabila tidak melaksanakan pernyataan kesanggupan sesuai yang telah ditanda-tangani dengan materai, maka akan ada sanksi administratif bagi pemilik usaha. Sanksinya, urai Safran, antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara layanan umum dan penghentian sementara kegiatan.
“Dan sesuai sidak yang pernah tim evaluasi lakukan termasuk dari kepolisian, D’Fashion memang belum ada andalalin dan waktu itu pihak D’Fashion berjanji akan mengurus persetujuan andalalin namun sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ungkap Safran.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka mengatakan pihaknya baru mau mengecek izin-izin yang dimiliki oleh D’Fashion Textile and Tailor Makassar yang dimaksud.
“Siap di cek dulu izinnya iye. Nanti Senin baru dicek,” singkat Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka dikonfirmasi via pesan singkat.
Respon Komisi CÂ
Komisi C DPRD Kota Makassar mengingatkan dinas-dinas terkait untuk tidak bermain-main dengan para pelaku usaha yang mencoba-coba melanggar aturan yang ada.
Seperti pelaku usaha D’ Fashion Textile and Tailor Makassar yang kabarnya memiliki gedung berlantai 5 dan ramai pengunjung setiap harinya, namun sama sekali tidak memiliki lahan parkir.
“Ini harus ditindak tegas. Masa gedung sebesar itu dan mengundang keramaian tapi tak punya lahan parkir. Itu jelas-jelas melanggar aturan tata ruang. Kami minta segera ditindak tegas,” kata Fasruddin Rusli, Sekretaris Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar, Jumat 2 April 2021.
Ia mengaku heran dinas-dinas terkait seakan menutup mata dengan keberadaan usaha D’ Fashion Textile and Tailor yang terang-terangan beroperasi sementara melanggar aturan yang ada.
“Kita minta aktivitas di sana disetop dulu sebelum aturan dipatuhi. Insya Allah mendekat ini kita juga akan meninjau langsung ke sana,” jelas Kak Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan dinas-dinas terkait soal usaha D’ Fashion Textile yang kabarnya melanggar aturan itu untuk didengar penjelasannya mengenai izin yang dimiliki oleh usaha penjualan tekstil terbesar di Kota Makassar tersebut.
“Kalau lahan parkir sama sekali tidak ada sementara gedungnya berlantai 5 dan ramai pengunjung, saya kira patut dipertanyakan keabsahan segala izinnya. Kami duga kuat juga mereka tidak memiliki rekomendasi andalalin yang merupakan syarat utama penerbitan izin-izin lainnya seperti IMB dan Izin Usaha Perdagangan,” terang Fasruddin.
Tak hanya menyinggung kewenangan dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Fasruddin juga menyinggung khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar yang sebelumnya dikabarkan kadang seenaknya menerbitkan izin-izin tanpa berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait lainnya.
“Keberadaan PTSP, betul untuk mempermudah pengurusan izin-izin. Tapi bukan berarti mengabaikan proses yang telah ada alias sesuai aturan. Penerbitan izin tidak boleh dengan proses simsalabim. Harusnya dalam prosesnya melibatkan dinas-dinas terkait karena mereka lebih mengetahui teknis,” ungkap Fasruddin.
Ia berharap dinas-dinas terkait utamanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar cukup menjadikan masalah Grand Toserba Tanjung Bunga sebagai pelajaran berharga. Agar ke depannya tidak ada lagi hal-hal demikian terjadi.
“Jangan pernah mentoleransi pengurusan izin jika tak memenuhi syarat-syaratnya yang diatur dalam ketentuan aturan. Dan yang terpenting, maksimalkan pengawasan untuk mengecek fakta dalam dokumen perizinan dengan fakta di lapangan. Jangan sudah menerbitkan izin tapi tidak diawasi pelaksanaannya di lapangan. Itu yang keliru dan budaya itu harus ditinggalkan,” ungkap Fasruddin Rusli. (Eka)