Area ruas jalan di Jalan KH. Ramli tampak menyempit pasca adanya usaha D’ Fashion Textile and Tailor berdiri.
Pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi area Jalan KH. Ramli tersebut mulai terusik.
“Bagaimana tidak terusik iye. Cobaki lewat bede di situ. Seluruh pengunjung di Toko D’fashion itu parkirnya di badan jalan. Tadinya di sana lancar-lancar saja sebelum D’ Fashion ada,” kata Ramli, salah seorang pengendara roda dua menceritakan kondisi ruas jalan KH. Ramli tepat di depan D’ Fashion Textile and Tailor, Kamis 1 April 2021.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui dinas-dinas terkait mengevalusi izin usaha toko yang menjajakan ragam jenis tekstil tersebut.
“Kan aneh saja dilihatnya. Toko sebesar itu bahkan gedungnya begitu megah tapi tak punya lahan parkir. Seharusnya kan tidak diberi izin aktivitas dong,” terang Ramli.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Safran mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) kepada usaha D’ Fashion Textile and Tailor yang terletak di Jalan KH. Ramli tersebut.
“Belum ada amdalalinnya itu. Kami pernah sidak ke sana,” ucap Safran dikonfirmasi via telepon, Kamis (1/4/2021).
Tak hanya rekomendasi andalalin, Izin pembangunan yang dimiliki oleh Toko D’ Fashion Textile pun turut dipertanyakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Husni Mubarak menjelaskan jika rekomendasi andalalin merupakan syarat utama penerbitan izin lainnya. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB, kata dia, lahir setelah pihak pemohon (pemilik toko) mengantongi rekomendasi andalalin.
“Jadi agak susah juga mau bicara, karena semua baik IMB itu yang keluarkan adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Husni. (Thamrin/ Eka)