Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana milik anak perusahaan PT. Pelindo IV, PT. Nusantara Terminal Service (PT. NTS) pada Kamis 25 Februari 2021.
Dalam perkara tersebut telah menjerat dua orang terdakwa. Mereka masing-masing Kusmahadi Setya Jaya selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT. Nusantara Terminal Services dan Muhammad Riandi selaku Pelaksana Supply BBM unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran Pada PT. Nusantara Terminal Services.
“Tiga saksi rencana kami hadirkan di sidang pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sinrang kepada Kedai-Berita.com via telepon, Senin (22/2/2021).
Meski demikian, ia enggan merinci identitas ketiga saksi yang rencana dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT. Pelindo IV tersebut.
“Itu sudah teknis. Kami tidak bisa sampaikan. Silahkan ikuti saja sidangnya nanti,” ujar Sinrang.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusmahadi yang menjabat sebagai Dirut PT. NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 bersama-sama M. Riandi yang merupakan pelaksana suply BBM unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran PT. NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. NTS Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 01 Oktober 2016 diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material proyek lainnya, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal.
Perbuatan keduanya pun dikaitkan dengan temuan BPKP Sulsel. Dimana berdasarkan audit BPKP tepatnya bernomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020, negara dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Persero cq. PT. Nusantara Terminal Services (PT. NTS) diduga mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU, Madi saat ditemui di Pengadilan sebelumnya. (Eka)