Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana milik anak perusahaan PT. Pelindo IV, PT Nusantara Terminal Service (PT. NTS) yang diduga merugikan negara senilai Rp16 miliar lebih.
“Dalam kasus ini masih banyak peran pihak lain yang belum tersentuh. Penetapan tersangka masih terkesan tebang pilih. Kita menantang penyidikan kasus ini dilanjutkan kembali dalam rangka mencari tersangka lainnya,” ucap Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Jumat (19/2/2021).
Ia sangat berharap Kajati Sulsel yang baru, Raden Febrytriyanto menjadikan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anak perusahaan PT. Pelindo IV, PT. NTS sebagai salah satu skala prioritas.
“Kerangka kasus anak perusahaan PT. Pelindo IV ini sangat terang dan terbuka adanya peluang tersangka baru di dalamnya,” jelas Kadir.
Kadir berharap dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut nantinya, penyidik mendalami sejauh mana peranan Direktur Keuangan dalam kegiatan yang diduga merugikan negara puluhan miliar tersebut.
“Jika merujuk dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini yang kebetulan saat ini sedang berproses sidang, saya kira tidak ada alasan penyidik turut mendalami sejauh mana peranan Direktur Keuangan yang mana tentunya mengetahui tentang tahapan-tahapan pencairan dana,” ungkap Kadir.
Dalam sebuah perusahaan, kata Kadir, jabatan Direktur Keuangan itu tentunya spesifik mengetahui mekanisme pencairan dana kas perusahaan. Kaitannya dengan kasus anak perusahaan PT. Pelindo IV ini, maka penyidik seharusnya mendalami sejauh mana pejabat Direktur Keuangan menjalankan kewenangannya (tupoksinya) serta menelusuri penerapan mekanisme pencairan keuangan apakah sudah sesuai dengan aturan perusahaan yang ada atau bagaimana.
“Ini penting didalami oleh penyidik. Dalam dakwaan kan jelas bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang tidak terverifikasi oleh bagian keuangan. Nah sekarang kita tinggal mendalami unsur perbuatan melawan hukumnya. Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam hal menjalankan kewenangannya (Direktur Keuangan) sehingga terjadi peristiwa merugikan keuangan perusahaan. Masalah teknis keuangan kan di bawah kewenangan Direktur Keuangan,” terang Kadir.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anak perusahaan PT. Pelindo IV telah menjerat dua orang tersangka masing-masing Kusmahadi Setya Jaya dan M. Riandi.
Keduanya pun saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusmahadi yang menjabat sebagai Dirut PT. NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.
304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 bersama-sama M. Riandi yang merupakan pelaksana suply BBM unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran PT. NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. NTS Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 01 Oktober 2016 diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material proyek lainnya, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal.
Perbuatan keduanya pun dikaitkan dengan temuan BPKP Sulsel. Dimana berdasarkan audit BPKP tepatnya bernomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020, negara dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Persero cq. PT. Nusantara Terminal Services (PT. NTS) diduga mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU, Madi saat ditemui di Pengadilan sebelumnya. (Eka)