Anggota Komisi I DPRD Takalar Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, hari ini Rabu(17/2/2021) mengunjungi warga Dusun Jaranika, Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Kunjungan Legislator muda DPRD Takalar ini dalam rangka malakukan kegiatan Penyeberluasan dan Sosialisasi Peraturan(Sosper) Daerah Kabupaten Takalar.
Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba yang berasal dari Fraksi Nasdem Takalar ini, saat ditemui di tempat Sosper mengatakan, “Sesuai Perda, maka Sosper dilakukan satu kali pertriwulan. Dan ini, kali pertama pada Tahun Anggaran 2021.”
Setelah menjelaskan aturan seputar Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Legislator muda ini, pun mempersilakan warga untuk bertanya segala hal ihwal tentang Administrasi kependudukan.
Warga yang mengikuti acara penyeberluasan dan sosialisasi peraturan daerah ini, banyak didominasi para ibu-ibu. Nampak mereka antusias bertanya, mulai dari pengurasan Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan hal-hal lainnya.
Menurut, Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, yang akrab disapa Edwin ini, “Walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor: 06 Tahun 2014, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah berjalan 6 tahun namun, sangat penting untuk selalu diingatkan betapa pentingnya persoalan administrasi kependudukan.”
Dia menambahkan, Sosper kali ini dilaksanakan di rumah salah satu warga dusun Jaranika Tuan Awing dan dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah setempat serta masyarakat yang jumlahnya kurang lebih 65 orang.
Edwin yang berasal dari daerah pemilihan(Dapil) II meliputi Kec. Mangarabombang, Kec.Sanrobone dan Kec.Mappakasunggu ini, sebelum menutup acara Sosper, lebih dahulu menyebut nomor Hp-nya dan meminta peserta Sosper untuk mencatat.
Dia berharap nomor tersebut disimpan, bilamana ada keperluan di DPRD Takalar, atau pun mengurus administrasi kependudukan, dan bila ada kendala silakan menghubungi nomor tersebut.(Said)