Lagi-lagi Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Prof Rudi Djamaluddin mengeluarkan kebijakan guna memutus mata rantai covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Langkah tegas itu diketahui lewat surat edaran Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang rencananya akan dimulai tanggal 12 Januari 2021 dan berakhir dua pekan kedepan tepatnya 26 Januari 2021 mendatang.
Dimana tempat tempat yang berpotensi keramaian seperti Fasilitas Umum, Operasional Mall, Kafe, Restoran, Rumah Makan, Warkop, dan Game Center serta kegiatan kumpul-mengumpulkan orang diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
Padahal sebelumnya pembatasan jam operasional diberlakukan dua pekan lalu dan berakhir pada hari ini tepatnya 11 Januari 2021, dimana batas aktifitas di tempat keramaian hanya sampai jam 19.00 Wita.
Tak hanya itu para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung, jika tidak sanksi berat menanti seperti yang tertuang dalam Perwali Makassar nomor 15 tahun 2020.
Kendati begitu Pemerintah Kota Makassar telah melakukan koordinasi dengan jajaran forkopimda untuk duduk bersama para pelaku usaha ekonomi guna membahas kelanjutan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Prof Rudi menjelaskan bahwa PKM ini dilaksanakan demi kepentingan kita bersama, sebab wabah Covid-19 ini adalah musuh bersama, tidak ada kepentingan sektoral, kepentingan antar individu, apalagi kata bahwa ini untung ini rugi.
“Covid 19 ini adalah musuh kita bersama tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan antar individu, tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi. Tapi ini kita harus lakukan yang terbaik untuk bagaimana mengendalikan covid 19 agar grafiknya tidak terus menanjak,” kata Rudy di ruang pertemuan Sipakalebbi, Selasa 12 Januari 2021.
Disamping itu Prof Rudi mengharapkan walaupun kebijaka diberlakukan seperti pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, Pemerintah tetap menginginkan agar pemulihan di sektor perekonomian bisa tetap terus berjalan secara terukur.
“Artinya, terukur itu jangan pemulihan ekonomi lantas juga menambah beban kita di dalam mobilitasnya, oleh karenanya, pertemuan kali ini itu kita lakukan, sekaligus menyampaikan bahwa surat edaran kita perlonggar sedikit agar ekonomi bisa terus bergerak,” jelasnya.
Adapun alasan yang diambil terkait pembatasan pelaku usaha yang dilonggarkan hingga jam 10 malam padahal sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, dikarenakan tim epidemiologi telah memberikan hasil monitoring bahwa dengan adanya pembatasan masyarakat berhasil memperlambat penularan.
“Walaupun belum menurun, saat ini kita lihat kurvanya sekarang mulai landai, tidak terus naik kayak tangga. Kita ambil pertimbangan ekonomi, ekonomi juga tidak terlalu tertekan di satu sisi kita menjaga kelandaian ini dan kalau bisa berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi dari pada yang terpapar,” ungkap Rudy.
Sebelumnya para pelaku usaha industri pariwisata mengaku resah dengan adanya kebijakan pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan pembatasan jam operasional malam beberapa pekan terakhir ini.
Lantaran sektor perekonomian di bidang kepariwisataan yang tadinya lumpuh pasca makassar ditetapkan masuk dalam zona merah penyebaran covid-19 terancam gulung tikar.
Sebab kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kota Makassar dianggap tebang pilih dengan pelaku usaha karena dapat membunuh keberlangsungan bisnis hiburan malam.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnain Ali Naru yang ditemui menceritakan kondisi yang ada, dimana sebanyak 4.000 tenaga kerja dibawah naungannya mengeluh soal isi perut.
“Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” kata Zulkarnain ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD kota Makassar, Kamis (7/1/2021).
Ditempat terpisah salah seorang pekerja malam mengungkapkan keluh kesahnya, dimana ia terancam tak berpenghasilan akibat pemberlakuan pembatasan jam operasional yang diterapkan Pemkot Makassar.
“Bingung mau ngomong apa, disisi lain kami butuh pekerjaan, butuh bayar cicilan, butuh buat makan, apalagi perantauan kayak kami ini mau bayar kontrakan juga, “ungkap pekerja malam berinisial OD, Jumat 8 Januari 2021.
Disisi lain yang mengherankan kata OD, tempat usaha lainnya seperti warkop, cafe, toko baju tetap buka siang hari tetap ramai, malahan tempat hiburan malam yang dijadikan anak tiri.
“Sebagai warga yang baik mesti ikut aturan pemerintah, herannya kenapa tempat lain buka, mall ramai kayak pasar malah dibiarkan buka, cafe dan warkop buka siang hari malah kerumunan, apa pejabat walikota tidak keliling liat liat semuanya,”cetus OD. (Rin)