Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) menilai pekerjaan proyek revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Mata Allo dalam kondisi sekarang ini tidak tepat.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang harusnya peka dengan kondisi saat ini. Pemerintah kita ini sedang gencar-gencarnya melawan dampak Covid19 dengan merecofusing sejumlah anggaran untuk itu. Revitalisasi DAS kan bisa dibelakangan diurus,” kata Muh. Anshar, Ketua LAKSUS via telepon, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, Pemkab Enrekang seharusnya menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, bukan membelanjakan anggaran untuk kegitan-kegiatan yang tidak bersifat darurat.
“Pemerintah Pusat saja banyak yang menunda proyek infrastruktur dan lain-lainnya tapi merecofusing anggarannya untuk membantu penanganan dan antisipasi pandemi Covid-19 yang belum ditahu sampai kapan akan berakhir,” jelas Anshar.
Sebelumnya, Dewan Presidium Kongres Sungai Indonesia juga angkat bicara menyoroti pelaksanaan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Enrekang tersebut.
Achmad Yusran, anggota Dewan Presidium Kongres Sungai Indonesia (DPKSI) mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mata Allo di Kabupaten Enrekang sangat diperlukan kehati-hatian, mengingat saat ini perubahan iklim dalam kondisi eksisting.
“Kegiatannya itu apakah sudah sesuai dengan arahan Rencana Penataan Ruang (RTRW) Kabupaten Enrekang dan telah menggunakan skenario mengedepankan konsep- konsep lingkungan dan mitigasi bencana dalam perancangannya?,” kata Yusran via telepon.
Pendekatan lingkungan pada perancangan revitalisasi DAS Mata Allo, maksud dia, yakni perlu adanya rekayasa kawasan melalui desain yang ramah lingkungan.
Dimana hukumnya, lanjut dia, wajib bermanfaat secara fisik, ekonomi dan sosial sesuai dengan prinsip-prinsip revitalisasi sungai sesuai data fakta lapangan sebagai tujuan wisata baru di Kabupaten Enrekang.
“Untuk menghidupkan kembali kawasan DAS Mata Allo dengan penebangan pohon yang sudah ada. Hukumnya juga wajib mengembalikan pohon ekologis dan ekonomis di kawasan sempadan sungai yang bisa menjadi tujuan wisata baru tersebut,” terang Yusran.
Ia sekali lagi menegaskan bahwa rancangan kegiatan revitalisasi DAS Mata Allo harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Tentunya mengacu pada aturan standar dan teori yang ada.
Dimana, kata dia, kegiatan tersebut tidak mengabaikan rancangan berupa ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka non hijau (RTNH) yang difungsikan sebagai sarana rekreasi atau tempat wisata.
“Sebagai saran dalam pembuatan rancangan revitalisasi DAS Mata Allo
dengan menggunakan pendekatan fakta data lingkungan, mengingat semakin menurunnya kualitas lingkungan yang ada di wilayah hulu DAS Mata Allo,” jelas Yusran.
Tak hanya itu, lanjut dia, yang tak kalah penting adalah menyiapkan manajemen mitigasi bencana untuk mengatasi ancaman banjir bandang di hilir sebuah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia juga meminta Bupati Enrekang harus jelas dan tegas ke publik terkait revitalisasi DAS Mata Allo.
Karena menurutnya, program yang bersifat manipulasi sumber daya alam dan manusia yang terdapat di Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk memperoleh manfaat produksi dan jasa pastinya menyebabkan terjadinya kerusakan sumber daya air dan tanah.
Sehingga tim teknis dan pelaksana kegiatan harus dan wajib melakukan identifikasi keterkaitan antara penggunaan lahan, tanah dan air, serta keterkaitan antara daerah hulu sampai hilir suatu DAS secara terintegrasi.
“Ini dimaksudkan agar sumberdaya air dapat lestari sepanjang masa. Karena
pengelolaan melalui revitalisasi DAS harus terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir,” Yusran menandaskan.
Sekedar diketahui, proyek revitalisasi anjungan DAS Mata Allo itu dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Enrekang dengan menggunakan anggaran senilai Rp13 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.
Dimana dalam pelaksanaan awal pekerjaan oleh pihak rekanan dalam hal ini PT. Cisco Sinar Jaya tampak menebang sejumlah pohon yang selama ini berada di sekitaran area sampadan Sungai Mata Allo dan diketahui berfungsi sebagai penyangga sampadan DAS tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel pun berencana menurunkan tim menyelisik aroma korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi anjungan Daerah Air Sungai (DAS) Mata Allo, Kabupaten Enrekang.
“Soal proyek DAS yang dimaksud kami belum bisa mengomentari. Saya turunkan tim dulu untuk mengecek di lapangan,” singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto saat dimintai tanggapannya soal pelaksanaan proyek puluhan miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 itu, Senin 29 Juni 2020.