KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kasus ini sudah lama ditangani tapi anehnya tidak terdengar lagi perkembangannya. Kami desak Kajati Firdaus lanjutkan kembali kasus ini,” kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Kamis (25/6/2020).
Ia berharap seluruh tim penyidik yang menangani kasus tersebut segera dievaluasi karena terkesan sengaja mempetieskan penanganan kasusnya.
“Penanganan kasus ini memang sangat aneh. Sejak awal sudah banyak saksi diperiksa tapi kemudian menghilang. Ada kesan penyidik tak serius dalam penyelidikan kasus ini,” terang Kadir.
Sebelumnya di era kepemimpinan Tarmizi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel diam-diam membentuk tim khusus menelusuri adanya dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang saat itu dijabat oleh Salahuddin menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu 14 Agustus 2019.
“Tim khusus diintruksikan bergerak cepat mengingat PBBKB merupakan salah satu pendapatan daerah,” kata Salahuddin saat itu.
Ia mengungkapkan dugaan kebocoran PBBKB di Sulsel terjadi pada tiga tahun berturut-turut. Yakni pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Kita tunggu hasil dari tim yang diturunkan. Masih bisa berkembang sesuai temuan tim yang melaksanakan perintah tugas,” jelas Salahuddin.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun saat itu pun sempat berharap semangat penyelidikan kasus dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulsel tidak sekedar gembor diawal dan ujung-ujungnya berakhir tanpa kejelasan.
“Semoga kali ini berjalan maksimal lah. Kasus kebocoran PBBKB tahun anggaran 2010-2013 dulu pernah diselidiki oleh Kejati Sulsel bahkan sudah banyak saksi diperiksa namun belakangan hilang tak ada kejelasan,” kata Kadir sebelumnya.
Ia berharap pengusutan dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kali ini berjalan serius dan penanganannya tidak berlarut-larut atau segera ada kepastian hukum.
“Penarikan PBBKB di Sulsel ini nilainya cukup besar bahkan mencapai triliunan. Dimana setiap liter penjualan bahan bakar baik premium, solar, pertamax hingga gas itu, Pemprov Sulsel menerima 7,5 persen,” ungkap Kadir.
Kemudian, lanjut Kadir, besaran pembagian hasil PBBKB yang diterima oleh Pemprov Sulsel dari pajak yang persentasenya 7,5 persen itu yakni sebesar 30 persen. Sedangkan untuk Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten yang ada di Sulsel menerima sebesar 70 persen.
“Saya kira memang sangat patut diusut karena potensi adanya penyelewengan dana hasil PBBKB ini sangat memungkinkan terjadi. Selama ini kita tidak pernah mendengar sejauh mana pemanfaatan dana yang dipungut dari PBBKB tersebut,” Kadir menandaskan. (Rudi/Eka)