KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Pihak Kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) berharap Polda Sulsel segera memaksimalkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang telah dilaporkan kemarin secara resmi.
“Pelaku dan alat bukti sangat jelas sehingga kami yakin kasus ini terbukti secara sempurna. Yah kita harap Polda Sulsel maksimal menuntaskan penanganan kasus ini,” ucap Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), DR. Agus Salim SH.MH di Makassar, Kamis 13 Februari 2020.
Ia mengatakan pelaporan kasus pelanggaran UU ITE oleh pihak UKIP merupakan salah satu upaya hukum untuk memerangi penyebaran berita bohong atau hoaks yang kebetulan menimpa nama baik kampus UKIP.
“Karena akibat penyebaran berita bohong oleh pelaku yang nota bene berstatus alumni itu, sudah sangat meresahkan bahkan merugikan banyak pihak. Utamanya bagi civitas kampus hingga orangtua mahasiswa akibat mendapat berita bohong tersebut,” ungkap Agus.
Ia sekali lagi berharap agar Polda Sulsel menjadikan kasus UU ITE yang dilaporkan oleh pihak UKIP ini sebagai atensi dan segera ada kepastian hukum.
“Kasus ini sangat terang dan sempurna. Sehingga tidak butuh waktu lama dalam proses penyelidikannya untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelas Agus.
Diketahui, Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar melaporkan oknum alumninya inisial HT ke Polda Sulsel karena dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Kamis 13 Februari 2020.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, DR. Agus Salim SH. MH mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, karena perbuatan oknum alumni inisial HT ini telah membuat resah civitas kampus baik bagi yayasan, universitas, para pengurus alumni serta orangtua mahasiswa sendiri.
Dimana HT telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks ke media sosial seperti group Whatsapp alumni UKIP, facebook serta instagram.
“HT sebarkan pernyataan di media sosial elektronik bahwa UKIP Makassar berutang dana 27 miliar di Bank dan pengelola kampus tidak mampu membayar pinjaman tersebut sehingga berujung kampus akan disita oleh Bank. Pernyataan ini jelas hoaks atau kabar bohong,” ungkap Agus dalam keterangan persnya di Kampus Pasca Sarjana UKIP Jalan Cendrawasih Makassar.
Laporan pihak kampus ke Polda Sulsel atas pernyataan HT tersebut, tegas Agus, sebagai bukti secara hukum bahwa UKIP tidak pernah melakukan pinjaman ke Bank maupun pihak lain, apalagi sampai terjadi kredit macet hingga kampus akan disita oleh Bank seperti yang dikatakan oleh HT.
“Upaya kami menempuh jalur hukum untuk memberikan pelajaran hukum kepada pelaku HT beserta rekan-rekannya. Kami harapkan pihak Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan kami. Alat bukti telah kami lampirkan berupa rekam percakapan di group WA, facebook dan instagram,” terang Agus.
Sementara, Ketua Harian Yayasan PIKI Paulus, Prof. DR. Pasolang Pasapan SH. MH mengatakan sebenarnya pihak dari yayasan tidak ingin mencampuri urusan dalam lingkup kampus.
Akan tetapi, kata dia, pencemaran nama baik terhadap UKIP membuat pihak yayasan ikut turut prihatin. Perbuatan HT itu membuat resah mulai dari pengelola kampus, alumni, orang tua mahasiswa maupun yayasan.
“Pembinaan mahasiswa sama sekali tidak masuk dalam urusan yayasan, kami serahkan kepada pengelola UKIP. Tetapi ini rasanya sudah kelewatan, sudah membuat resah semua dan menyangkut yayasan, maka yayasan turun tangan,” tegas Pasolang.
Dia menyesalkan pernyataan tidak benar yang disampaikan oleh HT ke group WA alumni dan pelbagai media sosial lainnya dengan membuat pernyataan seakan UKIP memiliki utang senilai Rp 27 miliar dan macet sehingga kampus UKIP akan segera disita Bank.
“Kami setiap tahun mengelola dan mengadakan anggaran pendapatan dan belanja. Tidak mungkin kami mengambil risiko berutang yang tidak dapat kami bayar. Kami tidak pernah melakukan pinjaman kepada pihak mana pun. Kami punya pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja yang aktif,” Pasolang menandaskan. (Eka)