KEDAI-BERITA.COM, Toraja– Setelah sebulan ditangani, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga di Kabupaten Tana Toraja ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan sejak awal kasus tersebut ditangani baik dalam tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, sudah ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Tana Toraja (Pemda Tana Toraja) telah diperiksa. Mereka diperiksa masih sebagai saksi.
“Sudah 350 orang saksi diperiksa. Semuanya berstatus ASN,” kata Yudhiawan via pesan singkat, Kamis (7/11/2019).
Ia menargetkan penetapan tersangka segera dilakukan setelah penyidik mendapatkan laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan cabang Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel) nantinya.
“Sekalian penetapan tersangka setelah PKN keluar. Itu sementara kami tunggu,” ujar Yudhiawan.
Diketahui, proyek pengadaan baju olahraga untuk ASN lingkup Pemda Tana Toraja telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 3 miliar lebih.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan baju olahraga tersebut diduga terjadi pengurangan kualitas sehingga terjadi mark up anggaran.
Akibat adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, Dit Reskrimsus Polda Sulsel pun melakukan penyelidikan hingga dalam perjalanannya ditemukan peristiwa pidana yang telah didukung alat bukti permulaan yang cukup.
Sehingga tak butuh waktu lama tepatnya terhitung hanya sebulan, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel kemudian resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara. (Rudi/Eka)