KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Sejumlah penggiat anti korupsi di Sulsel terus memberi dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi Pasar Bungi di Kabupaten Pinrang. Salah satunya dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi Sulsel.
Andi Amin Halim Tamattappi, Direktur LSM Basmi mengatakan Kejati Sulselbar harus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Diantaranya mendalami keterlibatan Bupati Pinrang dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang.
“Kejati harus menyeret semua yang terlibat dalam kasus yang diduga kuat merugikan negara tersebut. Kejati harus periksa dan dalami keterlibatan Bupati dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang dalam kasus ini,” terang Amin di Makassar, Kamis (27/9/2018).
Pengalih fungsian Pasar Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama, lanjut Amin, tentu diketahui oleh Bupati Pinrang. Terlebih lagi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang yang sebelumnya telah diambil keterangannya oleh Penyelidikan Kejati Sulselbar beberapa hari lalu.
“Kita harap Kejati membuka kasus ini selebar-lebarnya. Karena sangat jelas negara dirugikan,” ucap Amin.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi Pasar Bungi yang terletak di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Dalam proses penyelidikan kasus alih fungsi Pasar tradisional menjadi Rumah Sakit Pratama tersebut,beberapa pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pun menjadi terperiksa. Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang Arsyad B, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Pinrang dan Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan, Herman.
“Betul mereka sudah diambil keterangannya soal kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (27/9/2018).
Meski demikian, Salahuddin enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Karena kasus yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua yang dinilai mengetahui asal-usul pengalih fungsian Pasar Bungi tersebut, tentu akan diperiksa. Apalagi yang bersangkutan dianggap diperlukan keterangannya oleh penyelidik. Pasti akan dipanggil,” terang Salahuddin.
Pembangunan Pasar Bungi yang terletak di Kecamatan Duampanua tersebut menggunakan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari Kementerian Perdagangan. Ternyata, belum dioperasikan, bangunan pasar tersebut lalu dibongkar dan dibangun Rumah Sakit Pratama menggunakan anggaran baru. (Akbar/Hakim)