Kedai-Berita.com, Makassar- Hingga saat ini penyidik belum berani memanggil dan memeriksa Edy Aliman dalam penyidikan jilid dua kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Meski sebelumnya Edy kerap mangkir hingga berani membohongi penyidik dengan memberikan alamat palsu untuk tujuan surat pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat bapak kandungnya, Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, keterlibatan Edy dalam kasus Buloa juga dikuatkan dari hasil pemeriksaan terhadap saudara kandungnya, Johny Aliman dan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini tidak ada pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (28/8/2018).
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa Ulil Amri, kuasa hukum Soedirjo Aliman alias Jentang. Tak hanya Ulil, istri dari Johny Aliman, Janni Surjawidjaja juga tampak memenuhi panggilan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar sebagai saksi kemarin, Senin 27 Agustus 2018.
Menurut penyidik, keterangan Ulil sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus Buloa . Dimana dari beberapa alat bukti menunjukkan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Selain itu, beberapa fakta hukum terkait keterlibatan Ulil Amri juga terkuak. Dimana Ulil diduga yang membuat seluruh dokumen perjanjian terkait kegiatan sewa menyewa lahan negara Buloa yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Dimana dalam kegiatan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Dalam berkas perkara buloa jilid 1 yang telah mendudukkan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri sebagai terdakwa terungkap juga nama Ulil diantara sejumlah nama penting lainnya.
Nama-nama tersebut diantaranya ada owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jentang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp 1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Hakim/Said)