Kedai-Berita.com, Makassar– Edy Aliman, anak bungsu dari Soedirjo Aliman alias Jentang dikabarkan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Ia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi sewa lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang sebelumnya telah menjerat tiga orang terdakwa yang hingga saat ini perkaranya sedang berlangsung di tingkat Kasasi.
“Sudah panggilan ketiga dia (Edy Aliman) itu mangkir. Alamat yang diberikan ke kita untuk tujuan surat panggilan semuanya tak benar alias alamat palsu dia berikan,” kata salah satu sumber yang dapat dipercaya di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Selasa (17/7/2018).
Menurutnya, penyidik akan bertindak tegas terhadap Edy Aliman lantaran tak memenuhi panggilan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Jelas ada upaya menghalang-halangi penyidikan. Upaya jemput paksa bakal kita terapkan,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib mendukung upaya jemput paksa yang rencana dilakukan oleh penyidik tersebut.
“Sudah sangat pantas upaya paksa dilakukan karena yang bersangkutan terus mangkir hingga pemanggilan ketiga. Saya kira jelas Edy ini ada upaya menghalang-halangi penyidikan dan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Muthalib.
Keterlibatan Edy Aliman dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa, dimana selain berdasarkan pengakuan dari kakak kandungnya sendiri, Johny Aliman, rekeningnya juga dikabarkan masuk dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain Edy Aliman, kakaknya bernama Johny Aliman juga terlibat kuat dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Dimana keterlibatannya terkuak dalam fakta sidang kasus buloa yang sebelumnya berjalan di tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan telah mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing Rusdin, Jayanti dan M. Sabri.
Rusdin salah satu terdakwa dalam perkara tersebut membeberkan peranan Johny Aliman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Bonar Harianja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 16 November 2017 lalu.
Dimana Rusdin mengaku jika uang sewa lahan yang diterimanya dari PT. PP Persero melalui Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto Makassar sempat diendapkan di rekening milik Johny Aliman. Selang beberapa jam, uang dalam rekening tersebut ditarik secara tunai di kantor PT. Jujur Jaya milik Jentang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
“Saya menyimpan uang tersebut ke rekening Johny Aliman dan ditarik kembali setelah tiba di show room jujur jaya di Jalan Gunung Bawakaraeng ,”kata Rusdin dipersidangan kala itu.
Saat ditanya mengapa ia tak menggunakan rekening pribadinya untuk menyimpan uang sewa lahan dari PT. PP tersebut, Rusdin kembali mengaku tak ingat nomor rekeningnya.
“Saya punya rekening tapi tak ingat nomornya. Jadi pakai rekening Johny ,”ucap Rusdin menjawab pertanyaan Hakim Ad-Hock, Abdul Razak kala itu.