Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga binaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dikenal dengan nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut laporannya untuk supervisi sekaligus mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo yang pernah menjerat Syahruddin Alrif sebagai tersangka namun belakangan dikabarkan telah dihentikan alias SP3 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
“Bulan lalu kami menyurat ke KPK untuk mempertanyakan rencana supervisi kasus tersebut. Ini sementara kami pantau terus,” tegas Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Sabtu (5/5/2018).
Kadir mengungkapkan pertimbangan yang mendasar hingga ACC Sulawesi melaporkan kasus tersebut ke KPK untuk disupervisi sekaligus diambil alih karena penyidikannya oleh Kejati Sulselbar tak berjalan alias mandek sementara dalam kasus yang merugikan negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka satu diantaranya Syahruddin Alrif.
“Kasusnya kan mandek padahal di kasus tersebut sudah ada tersangka ditangani di Kejati tapi sengaja dimandekkan makanya dimintalah KPK untuk memantau dan disupervisi kasusnya,” ucap Kadir.
Kejati sebelumnya, diakui Kadir, sudah menyatakan telah menghentikan kasus tersebut. Meski penyampaian resmi ke publik belum pernah dilakukan. Sehingga ACC Sulawesi juga menjadikan sala satu alasan untuk melapor ke KPK agar diambil alih.
“Kita harap KPK segera merespon sesuai laporan kami dimana berkoordinasi segera dengan Kejati agar penyidikan kasus ini kembali dilanjutkan dengan menyeret kembali para tersangka sebelumnya untuk dilimpah ke persidangan,” ujar Kadir.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan penghentian alias SP3 kasus Syahruddin Alrif telah dirilis pihaknya 8 bulan lalu.
Adapun pertimbangkan sehingga kasus tersebut dihentikan, kata Salahuddin, karena sudah sesuai dengan KUHAP dan alat bukti.
“Yah sudah sesuai KUHAP dan alat bukti,” singkat Salahuddin.
Sebelumnya, Syaharuddin Alrif dinyatakan berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.
Menurut penyidik Kejati Sulsel kala itu, Syahruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka tepatnya 24 Maret 2014 karena telah memenuhi dua alat bukti yang kuat.
Selain Syaharuddin, penyidik juga menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yakni ketua panitia pengadaan Abdul Razak, dan pejabat pembuat komitmen, Panaco. Mereka menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara akhir 2014 silam.
Ketiga tersangka diduga telah bekerja sama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara pada 2011.
Proyek itu dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu, perusahaan milik Syaharuddin. Dia mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.
Penyidik kala itu menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi. Harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan. Namun Syaharuddin kala itu berdalih, bahwa proyek telah dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku dan ia telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah (Hakim/Said)