Kedai-Berita.com, Makassar– Pengacara senior Kota Makassar memandang dalam kasus travel Abu Tours yang belakangan ini heboh perlu dilakukan antisipasi adanya gerakan-gerakan pihak yang tak bertanggungjawab.
Salah satunya kemungkinan upaya untuk mengaburkan aset-aset milik Abu Tours sendiri.
“Sehingga butuh transparansi dalam menginventarisasi seluruh aset Abu Tours yang ada. Baik yang dilakukan nantinya oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga maupun penyitaan oleh pihak kepolisian sendiri,” kata Farid via telepon, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, hal itu penting agar seluruh rincian hutang yang dimiliki Abu Tours dapat terselesaikan dengan maksimal.
“Ini kan agak pelik. Disisi lain putusan PKPU sudah ada dan telah menunjuk kurator serta hakim pengawas untuk menyelesaikan persoalan Abu Tours, Malah kepolisian juga gencar menyita seluruh aset Abu Tours dengan dasar penyidikan pidana,” terang Farid.
Menurut adik mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu, upaya hukum gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditempuh oleh beberapa jemaah sebelumnya adalah langkah yang tepat.
“Solusi dari masalah ini kan, bagaimana agar uang jemaah yang diambil oleh Abu Tours itu bisa kembali utuh ke jamaah atau mereka diberangkatkan. Sehingga upaya PKPU itu sudah langkah yang tepat. Bukannya dihebohkan dengan pelaporan pidana yang menurut saya jauh dari solusi,” tutur Farid.
Dalam PKPU, jelas Farid, dimana harta debitur dalam hal ini Abu Tours akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur itu sendiri.
“Makanya sejak putusan PKPU itu ditetapkan ditunjuklah seorang kurator dan hakim pengawas untuk bertindak menginventarisasi seluruh aset Abu Tours untuk kemudian digunakan menyelesaikan utang-utangnya ke para jemaah yang ada berdasarkan bukti-bukti valid dan rinci,” beber Farid.
Sejak putusan PKPU itu terbit, maka semua pihak dalam hal ini Abu Tours, agen dan para jemaah diberi waktu duduk bersama mencari solusi. Diantaranya dua opsi tadi yakni apakah uang jemaah dikembalikan utuh atau mereka tetap diberi jaminan untuk diberangkatkan.
“Proses mediasi hingga masa 270 hari sesuai yang diatur dalam UU Kepailitan yakni Pasal 228 ayat 6 itulah upaya mencari jalan keluar. Tentunya dihadiri oleh kurator yang diawasi oleh hakim pengawas yang ditunjuk dalam putusan PKPU yang dimaksud,” ungkap Farid.
Namun karena persoalan saat ini menjadi pelik, dimana kepolisian juga gencar melakukan penyidikan hingga penyitaan aset Abu Tours seiring upaya mediasi PKPU sementara berjalan, maka sebaiknya kurator melakukan upaya antisipasi dengan menggandeng PPATK serta Kompolnas.
“Itu tujuannya agar ada transparans dalam mengiventarisasi aset-aset yang telah disita terlebih dahulu oleh polisi. Khususnya jumlah uang dalam rekening Abu Tours yang sebelumnya juga telah diblokir atau disita oleh penyidik polisi,” Farid menandaskan.
Seluruh aset yang dimikiki Abu Tours, kata Farid, merupakan satu-satunya sumber yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh utang-utang yang Abu Tours miliki.
Dari data yang telah dirilis Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel sebelumnya dimana beberapa aset Abu Tours yang telah disita diantaranya 1 unit rumah mewah di Jalan Tanggul Daeng Patompo, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, sebidang tanah di Jalan Tanggul Daeng Patompo, Kelurahan Balang Baru, Makassar.
Dua unit Apartemen Vida View Jalan Topaz Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar, 4 Ruko di kawasan pergudangan Kecamatan Biringkanaya Makassar, 2 unit rumah di Komp Permata Mutiara, Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar
Satu unit Honda Brio merah dengan nomor polisi B 1858 VKR, satu unit Mobil pikap Gran Max dengan nomor polisi DD 1256 YS, satu unit Mobil Avanza warna putih bernomor polisi DD 1231 QM, satu unit Mobil Honda Accord bernomor polisi DD 48 U, satu unit Mobil boks bernomor polisi n DD 8907 XJ dan satu unit Motor Triumph.
Alat elektronik berjumlah 33 unit terdiri dari 24 Komputer, 3 Laptop dan 4 kamera serta uang riyal senilai 11.250 riyal, 140 USD, 2.492.000 IDR yang disita di Kota Makassar.
“Penyitaan di depok ada 43 riyal, 7 ringgit, 1 Dinar, 1 USD dan 62 SGD. Yah estimasi seluruh aset yang disita itu senilai Rp 150 miliar,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Kha/Said)