Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Sulbar yang telah berstatus tersangka.
“Pekan depan, keempatnya kita periksa sebagai tersangka ,”kata Salahuddin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Kamis (5/10/2017).
Kejati menetapkan empat orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 sebesar Rp 360 miliar tepatnya Rabu 4 Oktober 2017.
Keempat pimpinan DPRD Sulbar tersebut masing-masing Andi Mappangara selaku Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harun Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan Maringka S mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksan secara intensif terhadap para saksi antara lain ada dari para anggota DPRD Sulbar, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulbar, Pejabat Pengadaan, Pemilik Perusahaan dan pihak pihak terkait lainnya.
“Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga patut bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016 ,”kata Jan
Dalam kasus tersebut, para tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran sebesar Rp 360 miliar pada tahun 2016.
Anggaran yang terealisasi tersebut lalu dibagi-bagi oleh para tersangka selaku pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar lainnya yang berjumlah 45 orang.
“Anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di Dinas PU-PR, Disnakbud, Sekretariat Dewan serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan sisanya disisipkan ke tahun anggaran 2017 ,”terang Jan.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan, para tersangka juga dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan pokok pokok pikiran dalam pembahasan APBD tahun 2016 seolah-olah bagian dari aspirasi masyarakat.
Belakangan diketahui, pembahasan APBD tersebut tanpa melalui proses dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2016 tentang pedoman pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
“anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya. Baik dalam komisi maupun dalam rapat rapat badan anggaran serta paripurna ,”jelas Jan.
Anggaran yang bersumber dari APBD itu lalu digunakan tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Diantaranya ada yang berasal dari tim sukses, keluarga atau kerabat serta orang kepercayaannya.
“Anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas perbuatannya tersebut negara sangat dirugikan ,”kata Jan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12, Pasal 3 Jo Pasal 64 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara yang berstatus tersangka mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum melakukan upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya hargai proses hukum yang sedang berjalan. Upaya hukum nanti menjadi pertimbangan setelah saya resmi menerima surat penetapan tersangka saya dari Kejati ,”singkatnya. (Fha/Kha)