“Itu nanti diselesaikan ,”singkatnya usai menghadiri rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka Milad ke 54 Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang disertai pemberian tanda kehormatan anugerah Unismuh pertama kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Jumat 28 Juli 2017.
Diketahui hingga saat ini, mahasiswa bersama masyarakat terus melakukan aksi menginap dibawah tenda biru yang terbangun tepat dipinggiran badan jalan tol reformasi Makassar sebagai bentuk dukungan atas perjuangan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya dalam mencari haknya atas sisa ganti rugi lahan yang telah 17 tahun diendapkan oleh Kementerian PU-PR.
Denny Abiyoga, Panglima Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) yang terlibat dalam pendampingan warga dan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya tersebut mengatakan tak ada alasan Kementerian PU-PR untuk menahan pembayaran sisa ganti rugi lahan milik ahli waris apalagi hingga 17 tahun lamanya.
Kata Denny, Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 117/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tegas menolak permohonan PK yang diajukan oleh Kementerian PU-PR dan memerintahkan agar segera membayar sisa uang ganti rugi lahan kepada ahli waris pemilik lahan Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya sebesar Rp 9 Milyar lebih.
Kemudian lanjut Denny, hal itu pun kembali diperkuat dengan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) RI. Dimana Mahkamah Agung (MA) RI menjawab permohonan yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tentang pemberian penjelasan terhadap putusan perkara pengadaan tanah Jalan Tol Reformasi Makassar atas nama Intje Koemala kepada Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 18 Agustus 2016.
Mahkamah Agung (MA) terang Denny dalam surat penjelasannya bernomor 1572/PAN/HK.01/5/2017 menegaskan bahwa MA tidak dapat memberikan jawaban atau pandangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait putusan pengadilan ataupun perkara yang sedang ditangani atau potensial menjadi perkara di Pengadilan. Namun pendapat hukum MA hanya diberikan oleh Majelis hakim dalam putusan yang mengadili perkara pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan badan-badan peradilan dibawahnya yang dipandang tidak benar dan tidak adil.
“Terakhir kan alasan Menteri PU-PR menunda pembayaran karena menunggu fatwa MA itu.Nah sekarang sudah ada jawaban. apa lagi jadi alasan Menteri PU-PR tak berikan hak ahli waris ,”kata Denny via telepon kepada Kedai-Berita.com.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono sebagai pimpinan Kementerian PU-PR yang tidak mematuhi hukum dan merampas hak warga miskin dalam hal ini pemilik lahan yang lahannya dijadikan sebagai jalan tol namun sisa uang ganti rugi pembebasan lahannya tak diberikan hingga memakan waktu hampir 17 tahun digantung.
Ia pun membeberkan alasan Kementerian PU-PR mencari alasan meminta fatwa MA sebagai upaya menahan pembayaran hak ahli waris. Dimana kata dia, Kementerian PU-PR berdalih ada dua putusan yang berbeda terkait perkara pengadaan lahan tol reformasi Makassar yakni putusan MA bernomor 177/PK/Pdt/2009 yang memenangkan ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya dan Putusan MA bernomor 266/PK/Pdt/2013 yang dikatakan memenangkan pihak lain bernama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Sehingga atas dasar itu Kementerian PU-PR mengajukan permohonan fatwa kepada MA dan berharap ahli waris pemilik lahan sah Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya bersabar menunggu fatwa.
Padahal menurut Denny pada kedua putusan MA tersebut semuanya berpihak kepada ahli waris pemilik lahan Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya.
“Kedua dokumen asli putusan kan kita punya dan pada keduanya berpihak pada ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya. Jadi kuat putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 amarnya telah dirubah atau dipalsukan. Inikan sudah pidana putusan MA bunyi putusannya dirubah atau dipalsukan jelas ini mafia hukum ,”tegas Denny.
Ia menerangkan pada putusan MA bernomor 266/PK/Pdt/2013 dimana Ince Baharuddin dan saudaranya Ince Rahmawati selaku pemohon PK menggugat ahli waris pemilik lahan Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya selaku termohon PK. Dan putusannya, MA menyatakan menolak permohonan PK dari para pemohon PK yakni Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati serta menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK senilai Rp 2.500.000.
Demikian juga pada putusan MA 177/PK/Pdt lanjut dia, dimana dalam putusannya MA dengan tegas menolak permohonan PK oleh Kementerian PU-PR atas ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya selaku termohon PK serta menghukum pemohon PK (Kementerian PU-PR) untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK sebesar Rp 2.500.000.
“Jadi sejak awal Kementerian PU-PR memang memainkan hukum bahkan tak ada itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran sisa uang ganti rugi lahan warga sejak 2001 silam ,”terang Denny.
Denny menilai kemungkinan besar uang sisa ganti rugi lahan sudah habis terbagi oleh oknum-oknum sehingga sejumlah alasan menunda pembayaran kerap dilakukan oleh Kementerian PU-PR.
“Semoga aparat penegak hukum utamanya KPK bisa menyelidiki ini lebih dalam. Apalagi ini kan proyek pembebasan tahun 1999 dan hingga saat ini belum rampung pembayarannya ,”tegas Denny.
Menurutnya total lahan milik ahli waris yang dimanfaatkan sebagai jalan tol reformasi Makassar seluas 12 Ha lebih dimana lahan yang baru terbayarkan oleh Kementerian PU-PR seluas 2 Ha lebih.
“Sisa pembayaran lahan yang belum dibayarkan itu senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih ,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa selama Kementerian PU-PR tak menyerahkan uang sisa ganti rugi lahan kepada ahli waris, maka GAM dan warga akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan.
“Kami bersama warga dan ahli waris tetap bertahan sampai sisa uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris ada ditangan. Selama itu tak ada kami akan tetap duduk diatas lahan yang dimanfaatkan sebagai jalan tol ini ,”tegasnya. (Kha).