Kedai-Berita.com, Makassar– Sebanyak 500 orang nelayan pesisir Kabupaten Takalar menyeruduk kantor Gubernur Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel dalam rangka menolak aktifitas penambangan pasir di perairan Galesong-Sanrobone Kab. Takalar, Sulsel, Kamis 6 Juli 2017.
Massa nelayan yang mengatasnamakan aliansi masyarakat tolak tambang pasir laut Galesong-Sanrobone tersebut bergerak dari Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kab. Takalar, Sulsel menuju kantor Gubernur dan berlanjut ke Kantor DPRD Sulsel.
Sekitar sejam melakukan orasi didepan kantor Gubernur Sulsel yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, massa kemudian bergeser ke kantor DPRD Sulsel lantaran aspirasinya tak diterima langsung oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Sesampainya dikantor DPRD Sulsel yang jaraknya tak begitu jauh, massa langsung menyampaikan aspirasinya. Dimana dalam orasinya, Kordinator aksi massa aliansi masyarakat tolak tambang pasir laut Galesong-Sanrobone, Wahyudi menuntut Gubernur Sulsel agar mencabut izin aktifitas penambangan pasir laut di wilayah Galesong-Sanrobone yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi Sulsel kepada tiga perusahan lokal masing-masing PT. Yasmin, PT. Minaratama dan PT. Gasing Sulsel. PT Yasmin sendiri dikabarkan merupakan milik Adik kandung Gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo.
Selain itu, tuntutan lainnya yang dibacakan Wahyudi yakni meminta kepada Gubernur Sulsel untuk menghentikan proyek CPI serta segala aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Yasmin dengan menggunakan kapal Royal Boscalis dari negara Belanda.
Serta mendesak DPRD Sulsel untuk memanggil seluruh pihak dalam hal ini Propinsi Sulsel untuk memberikan penjelasan dan bertanggungjawab atas pemberian izin penambangan pasir laut di Galesong-Sanrobone.
“Terakhir kami meminta kepada anggota DPRD Propinsi Sulsel untuk membentuk Pansus dalam mengusut dan menghentikan Proyek CPI dan aktifitas penambangan pasir laut Galesong-Sanrobone karena terindikasi dilakukan kebijakan transaksional dalam pengambilan kebijakan tersebut ,”ucap Wahyudi yang juga merupakan Kepala Desa Aeng Batu-Batu Kec. Galesong Utara (Galut) Kab. Takalar, Sulsel dalam orasinya di Kantor DPRD Sulsel.
Sementara Syamsiah Humas DPRD Sulsel dalam klarifikasinya menjawab tuntutan masyarakat nelayan tersebut mengatakan bahwa masalah penambangan pasir laut diwilayah Galesong-Sanrobone telah menjadi atensi DPRD Sulsel khususnya komisi yang membidangi yakni Komisi D DPRD Sulsel.
“Komisi D telah memanggil seluruh pihak yang terkait dan telah merekomendasikan agar aktifitas penambangan dihentikan sebelum ada kejelasan lebih lanjut mengenai segala bentuk perizinan aktifitas penambangan pasir laut tersebut. Jadi sekali lagi ini jadi perhatian serius DPRD Sulsel ,”katanya mewakili Komisi D DPRD Sulsel yang saat ini sedang melakukan agenda reses hingga 12 Juli 2017 mendatang.
Ia berharap masyarakat nelayan dalam hal ini perwakilan masing-masing desa pesisir dapat hadir dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) membahas tentang aktifitas penambangan pasir laut diwilayah Galesong-Sanrobone yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel.
“Diharapkan nanti kehadirannya pada tanggal 12 Juli 2017 untuk mengikuti RDP tentang itu. Jadi silahkan datang ,”ujarnya.
Usai mendengarkan pernyataan singkat Humas DPRD Sulsel tersebut, massa aliansi masyarakat tolak tambang pasir laut Galesong-Sanrobone langsung membubarkan diri dan kembali ke desanya masing-masing. (Kha)