Kedai-Berita.com, Makassar– Pihak Imigrasi Klas 1 Makassar dikabarkan telah menangkap warga negara asing (WNA) asal negara Singapura bernama Simbian Chua saat sedang menghibur masyarakat Kota Makassar disalah satu cafe di Jalan Pasar Ikan Kota Makassar.
“Penangkapannya Senin 22 Mei 2017 tepatnya sore oleh pihak imigrasi Klas 1 Makassar ,”kata salah seorang petugas yang minta identitasnya disembunyikan Selasa (23/5/2017).
Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap Simbian Chua yang sedang menghibur sebagai DJ Klinci asal negara Singapura dalam kegiatan bertema “Alice In Wonderland” itu tak ditemukan satupun dokumen resmi mengenai kegiatannya di Kota Makassar.
“Dia tak bisa memperlihatkan visa kerja saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Namun saat hendak diamankan yang bersangkutan tiba tiba sakit sehingga dilarikan ke RS. Siloam Makassar di Jalan Tanjung Bunga ,”terangnya.
Kepala Imigrasi Klas 1 Makassar, Haspion berusaha dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat secara berulang tak juga memberikan jawaban konfirmasi.
Terpisah Kepala Seksi Status Imigrasi Klas 1 Makassar, Halim dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tak ditangani oleh seksinya melainkan ditangani oleh seksi Wasdakim. “Silahkan hubungi pak Gindo selaku kepala seksi yang menangani kasus itu ,”singkatnya.
Dari data yang dihimpun Kedai-Berita.com, keberadaan Simbian Chua di Kota Makassar tersebut dalam rangka menghibur pengunjung dalam acara bertemakan “ALICE IN WONDERLAND ” yang berlangsung di cafe miliknya bernama Cafe And Resto Hexagon yang berlokasi di Jalan Pasar Ikan Kota Makassar. (Kha)