Kedai-Berita.Com, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam proyek pembebasan lahan tol reformasi Kota Makassar setelah melakukan telaah sebagaimana tindak lanjut laporan pengaduan yang dilayangkan ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya melalui pendamping hukumnya, Andi Amin Halim.
Dalam surat balasan atas pengaduan yang dilayangkan ahli waris itu, KPK melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Ranu Mihardja mengatakan berdasarkan telaahan KPK tidak ditemukan unsur atau kriteria tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan olehnya itu KPK tidak berwenang menangani pengaduan yang dilayangkan ahli waris.
“Itu balasan KPK atas pengaduan kami. Jadi kami itu melaporkan ke KPK untuk ditelusuri adanya unsur korupsi atau dugaan salah bayar sehingga terjadi kerugian negara dalam proyek pembebasan lahan tol Makassar. Tapi kenyataannya tidak ditemukan unsur tersebut ,”kata Andi Amin Halim Pendamping Hukum Ahli Waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya kepada Kedai-Berita.com, Senin (22/5/2017).
Amin mengaku melayangkan pengaduan ke KPK karena diawali adanya tudingan oleh pihak tak bertanggungjawab yang hanya tahu melempar opini yakni Ince Baharuddin Dkk melalui penasehat hukumnya, Ompo Massa kala itu. Dimana menurutnya dalam proyek pembebasan lahan terjadi dugaan salah bayar.
“Dia (Ince Baharuddin) orang yang sama sekali tak punya hubungan darah dengan ahli waris apalagi mengenai hak lahan yang dibebaskan sebagai jalan tol kala itu melempar opini ke publik jika terjadi salah bayar dimana seharusnya dirinya (Ince Baharuddin) yang harusnya dibayar bukan ahli waris melalui penggarap lahannya ,”terang Andi Amin Halim.
Sehingga dengan adanya kabar demikian, diakui Amin sapaan akrab Andi Amin Halim langsung melayangkan surat permintaan ke KPK agar turun tangan menelusuri adanya dugaan korupsi atau salah bayar sebagaimana yang dikatakan oleh Ince Baharuddin Dkk.
“Jadi jelaskan apa yang dikatakan Ince Baharuddin Dkk melalui Penasehat Hukumnya Ompo Massa hanya pembohongan publik saja. Buktinya kan jelas tak ada temuan KPK setelah melakukan telaahan ,”jelas Amin.
Amin berharap Ince Baharuddin jangan hanya berani melempar opini tak jelas tapi buktikan dengan fakta. Dan silahkan memperlihatkan dokumen asli surat hasil verifikasi atas lahan yang dibebaskan oleh Tim Sembilan ( Pengadaan Lahan) bentukan Pemprov Sulsel dan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bentukan Pemda Ujung Pandang yang saat ini bernama Pemkot Makassar.
“Kan aneh Ince Baharuddin tiba tiba muncul mengklaim jika dia berhak menerima uang awal pembebasan lahan tol sementara sejak awal tidak pernah masuk dalam proses verifikasi pembebasan lahan. Tapi jika memang dia punya hak silahkan munculkan dokumen asli alas hak atas lahan yang dimaksud agar bisa menerima ganti rugi jangan hanya omong besar saja tapi tidak ada dokumen asli yang dimiliki ,”terang Amin.
Ia mengungkapkan selama ini dokumen yang dipegang oleh Ince Baharuddin hanya berupa fotokopian. Itupun fotokopi tersebut kata Amin telah diungkapkan olehnya didalam persidangan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan yang telah dilaporkan oleh Ahli Waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya bahwa dokumen kopian yang ia miliki didapatkan dari pengacaranya Ompo Massa dan dokumen aslinya merupakan milik ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya.
“Jadi memang sejak awal Ince Baharuddin dkk itu mafia. Tapi kami yakin ada aktor intelektual dibelakangnya yang bermain. Fotokopi Dokumen milik ahli waris itu dicuri oleh salah seorang mantan pendamping ahli waris bernama Hamzah Bunga kemudian berkhianat dan memberikan ke pihak Ince Baharuddin lalu dimanfaatkan sedemikian rupa agar bisa menerima ganti rugi yang bukan haknya ,”ungkap Amin. (Kha)