Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga penggiat anti korupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) disejumlah daerah di Sulsel sejak bulan Juni 2016 hingga Mei 2017.
Dalam kasus OTT yang ditangani Polda Sulsel tersebut tak hanya menjerat para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Swasta melainkan juga 18 orang oknum anggota Polri turut terjerat.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan 18 orang oknum Polri tersebut sebelumnya tertangkap tangan dalam operasi yang digelar tim saber pungli sejak bulan Juli 2016 namun hingga saat ini penanganan kasus yang menjeratnya tak juga ada kejelasan.
“Perkara OTT kan merupakan perkara yang mudah, pelaku dan barang bukti jelas kok penanganannya tidak jelas demikian tak ada satupun yang masuk persidangan, “kata Kadir dalam rilisnya kepada Kedai-Berita.com, Kamis 18 Mei 2017.
Tak hanya itu, ada prilaku penanganan yang berbeda dilakukan pihak kepolisian dalam perkara OTT. Dimana kasus yang menjerat PNS biasa digembor-gemborkan namun kasus OTT yang melibatkan oknum Polri yakni 18 orang tersebut justru sebaliknya tak ada kabar perkembangan.
“Kami bahkan bertanya-tanya ini OTT hanya dibuat gagah-gagahan saja atau lebih kepada penegakan hukum? Apalagi jika melibatkan oknum Polri justru tak ada kabar. Kenyataannya kan demikian, “ujar Kadir.
Dari data yang dicatat ACC sejak bulan Juni 2016 hingga bulan Mei 2017, jumlah kasus OTT yang ditangani Polda Sulsel sebanyak 55 kasus dimana dari kasus tersebut menjerat pegawai negeri sebanyak 38 orang, honorer sebanyak 21 orang, polisi 18 orang, instansi pendidikan 5 orang, pemungut retribusi pasar 7 orang dan swasta atau masyarakat umum sebanyak 17 orang.
“Kasus OTT itu hampir semua terjadi disemua kabupaten/kota Sulsel dengan jumlah 55 kasus. Dimana diantaranya ada 8 kasus yang menjerat 18 oknum Polri, tapi lagi-lagi tak jelas. Seharusnya Polda Sulsel transparan bagaimana dengan penanganan yang melibatkan oknum Polri itu jangan hanya kemudian diam-diam disangsi disiplin saja tapi tidak diproses pidana umum, “kata Kadir.
Delapan kasus OTT yang menjerat 18 oknum Polri di Sulsel lanjut Kadir masing-masing kasus OTT penerimaan pungli pengurusan STNK di kantor Samsat Kab. Takalar yang menjerat Aiptu NR, kemudian pungli terhadap sopir truk di perbatasan Kab. Barru-Pare-Pare yang menjerat Brigadir YK, Brigadir MA dan Brigadir TA, pungli pengurusan SIM di Polres Barru yang menjerat Brigpol FD, Pungli di Polres Gowa yang menjerat DM, Pungli saat operasi rutin di jalan di Maros yang menjerat Briptu MI, Brigpol BS dan Ipda SF serta pungli saat operasi rutin di jalan Poros Palopo yang menjerat 4 personil lantas Polres Palopo.
“Ini kok sampai saat ini tidak diketahui perkembangannya dan terkesan disembunyikan. Padahal pelaku dan barang bukti semua ada saat di OTT dan semua diketahui oleh masyarakat juga melalui pemberitaan, “tegas Kadir.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel mengatakan pihaknya telah menindak seluruh oknum yang melanggar dan membantah adanya penilaian jika pihaknya tak transparan terhadap penanganan kasus OTT baik yang menjerat masyarakat biasa, pegawai maupun oknum internal Polri sendiri.
“Sangsinya jelas seperti penundaan kenaikan pangkat, mutasi dan tidak bisa sekolah, “tegasnya.
Hanya saja kata dia, data yang dirilis oleh ACC Sulawesi mengenai jumlah oknum Polri yang terjerat OTT yakni berjumlah 18 orang ada kekeliruan. “Yang ada hanya 3 orang oknum yang terjerat dan itu sudah disangsi. Data ACC itu dari mana sih itu tidak benar ,”katanya. (Kha)