Kedai-Berita.com, Makassar– Beberapa organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menyeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendesak anggota DPRD Bantaeng Alim Bahri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana aspirasi Bappeda Kab. Bantaeng segera ditahan.
KPJ yang terdiri dari organisasi KAMRI, GAM, JK, SOMAI MAS dan KIBA menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tidak berani menahan tersangka yang notabene merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bantaeng.
“Kami sengaja berunjuk rasa mempertanyakan perkara korupsi yang menjerat Alim yang pasca dinyatakan P21 tapi tak ada upaya penahanan yang dilakukan pihak Kejari Bantaeng ,”tegas Yudha salah seorang Jendral Lapangan Aksi dari KPJ, Rabu (3/5/2017).
Menurut Yudha kasus yang menjerat Alim bermula sejak 2013 lalu dan sampai kini pihak penyidik Kejari Bantaeng tiidak melakukan upaya penahanan meski perkaranya telah berstatus rampung alias P21.
“Ini ada apa. Wajar dong kami mempertanyakan alasan Kejati ,”tegas Yudha.
Ia berharap Kejati Sulsel segera mencopot Kajari Bantaeng yang tak berani melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Alim.
Kajari Bantaeng, Johan Iswahyudi yang juga kebetulan berada dikantor Kejati Sulsel langsung melakukan klarifikasi atas tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa.
Dihadapan pengunjuk rasa ia mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara Alim tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tepatnya 28 April 2017 dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Tidak adanya penahanan karena sejak ditingkat penyidik tipikor Polres Bantaeng tersangka tak ditahan serta adanya jaminan tahanan oleh salah satu pimpinan DPRD Bantaeng dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Bantaeng Budi Santoso dari Partai Golkar ,”ungkap Johan
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin menambahkan tersangka yang saat ini statusnya ditingkatkan sebagai terdakwa kemungkinan saja kedepannya bisa dilakukan penahanan jika nantinya pihak PN Tipikor Makassar menginginkan terdakwa ditahan dengan didukung oleh surat perintah penahanan
“maka kejaksaan siap melakukan penahanan sesuai perintah PN Tipikor Makassar. Saat ini kan kasusnya sudah menjadi kewenangan penuh pihak PN Tipikor Makassar ,”ujar Salahuddin.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan, KPJ berencana akan kembali melakukan aksi di PN Tipikor Makassar dalam waktu dekat.
“Kita juga ke PN Tipikor Makassar untuk mendesak upaya agar tersangka segera ditahan ,”tegas Korlap Aksi KPJ, Haeril Anwar.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 129.200.000 sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Sulsel. Dimana awal proyek kegiatan program pengembangan partisipasi kebijakan layanan publik yang dilakukan oleh Instansi Bappeda Kab. Bantaeng T.A 2011 itu menggunakan total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2011 sebesar Rp 250.000.000.