Kedai-Berita.com, Makassar– Para penggiat anti korupsi di Sulsel menilai penanganan seluruh kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakoni Polda Sulsel tak ada progres.
Penilaian itu salah satunya dilontarkan oleh lembaga penggiat anti korupsi binaan Abraham Samad mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengungkapkan salah satu kasus hasil OTT Polda Sulsel yang pernah heboh namun tak ada progres terkait perkembangannya yakni kasus OTT terhadap Kepala Sub Seksi Pendaftaran Tanah pada BPN Gowa, Faisal bersama sopir pribadinya Mansyur alias Ancu pada bulan Februari 2017 lalu.
“Masyarakat masih ingat dengan penangkapan Kasub Seksi Pendaftaran Tanah BPN Gowa dalam OTT oleh Polda Sulsel tapi sampai sekarang tak ada kabar sejauh mana penanganannya ,”kata Kadir diruangan kerjanya, Sabtu (29/4/2017).
Ia menyayangkan sikap Polda Sulsel yang terkesan sangan lamban dan hanya bersemangat diawal penanganan kasus itu saja.
“padahal tim saber pungli tersebut diharapkan mampu membongkar borok yang selama ini terjadi di BPN malah sekarang jadi adem ,”ujar Kadir.
Secara kelembagaan lanjut Kadir, ACC Sulawesi mendesak tim saber yang telah melakukan OTT tersebut menjelaskan ke publik sudah sejauh mana progres penangkapan terhadap pejabat BPN Gowa serta sopir pribadinya itu.
“Kita tak ingin kasus yang seharusnya sudah masuk tahap penuntutan justru tidak jelas rimbanya ,”terangnya.
Dengan lambannya penanganan kasus tersebut kata dia seolah membuktikan ada kekuatan besar di BPN yang tak bisa disentuh hukum.
“Kami akan kawal kasus ini dan akan terus meminta penjelasan pihak terkait khususnya Polda Sulsel yang menangani kasus ini. Karena kasus ini murni muncul dari laporan masyarakat,”ujarnya.
Ia berharap Polda Sulsel sebagai lembaga penegak hukum bisa merampungkan segera penanganan kasus ini agar tidak kehilangan kepercayaan oleh masyarakat. Karena jika tidak kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum akan hilang serta semangat untuk melaporkan terjadinya kasus pungli dan korupsi juga turut redam.
“Jangan sampai OTT hanya pencitraan diatas kertas tapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Mendiamkan kasus ini berarti melindungi pelaku tindak pidana, sama dengan mempermainkan hukum. Mempermainkan hukum sama dengan kejahatan ,”ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengakui pihaknya lamban dalam menangani kasus OTT oknum pejabat BPN Gowa bersama sopir pribadinya tersebut. Dikarenakan kata dia pihaknya banyak menangani kasus korupsi belakangan ini.
“Iya, penyidik kewalahan karena banyak kasus yang ditangani, “kata Yudhi sapaan akrab Yudhiawan Wibisono itu.
Ia juga tak menampik jika pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun kata dia, penahanan tetap akan dilakukan setelah kasus dinyatakan P21 nantinya.
“Saat ini memang kita tak tahan tapi jika nantinya sudah P21 kita akan tahan, “terangnya.
Lebih lanjut Yudhi berjanji pekan ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kelanjutan penyidikan kasus OTT di BPN Gowa tersebut. “Itu untuk menetapkan status tersangka berikutnya yah kemungkinan dia adalah pejabat atas BPN Gowa lagi tapi belum dapat kami beberkan, “ungkap Yudhi.
Sebelumnya diketahui Faisal oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Gowa, Sulsel bersama sopirnya, Ancu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polda Sulsel, Rabu 22 Februari 2017.
Praktek pungli keduanya terungkap saat korban, IMD melapor ke lembaga Ombudsman Sulsel terkait dirinya yang kerap dimintai pelaku sejumlah uang guna memuluskan pengurusan sertifikat tanah.
Ombudsman kemudian berkoordinasi dengan tim saber pungli Polda Sulsel sehingga dilakukan pemasangan perangkap terhadap pelaku.
Yang diamankan awal Ancu selaku sopir oknum pejabat Faisal. Ia ditangkap didepan kantor BPN Gowa beserta barang bukti dugaan hasil pungli sebesar Rp 3 Juta.
Setelah dikembangkan, Ancu mengaku jika dirinya hanya sebagai kurir alias disuruh oleh majikannya oknum pejabat BPN Gowa tepatnya kepala Sub seksi pendaftaran tanah BPN Gowa, Faisal.
Faisal diduga kuat selama ini melakukan dugaan pungli menggunakan perantara sopirnya ke beberapa korbannya yang kebanyakan bergelut di lembaga notaris dan pengembang perumahan.
Kepala Ombudsman Perwakilan RI Sulsel, Subhan Joer juga membenarkan aksi OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Sulsel bersama dengan lembaganya terhadap sopir dan oknum pejabat di BPN Gowa, Sulsel tersebut.
“setelah korban IMD dan Ancu sopir oknum tersebut bertemu dan uang diserahkan, tim kemudian membuntuti mobil Ancu dari belakang dan tepat dipintu masuk kantor BPN Gowa, tim mencegatnya dan menggeledah mobil AC. Nah ditemukanlah uang hasil pungli tersebut, “ungkap Subhan.