KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) regional berskala internasional di Kabupaten Takalar.
“Pekan ini ada dua saksi lagi diperiksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil di ruangan kerjanya, Jumat 18 Januari 2020.
Ia enggan merinci identitas kedua saksi yang rencananya akan diperiksa pekan ini.
“Masih dirahasiakan. Pada intinya kedua saksi yang dimaksud tentunya memiliki kapasitas memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki,” jelas Idil.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa empat orang saksi. Keempat saksi tersebut masing-masing Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Kepala Bidang Keuangan Pemkab Takalar, Camat Galesong Utara (Galut) dan Kepala Desa Aeng Batu-batu.
“Saksi sebelumnya ada empat orang. Tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) dan seorang lagi Kades,” terang Idil.
Diketahui, pemeriksaan para saksi dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan lahan RS regional bertaraf internasional di Kabupaten Takalar.
Proyek tersebut dikabarkan menggunakan anggaran sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Takalar tahun anggaran 2018.
Dalam pelaksanaannya proyek tersebut, diduga terjadi kemahalan harga akibat ganti rugi lahan yang dikabarkan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Melainkan mengacu pada harga pasaran. (Arlan/Nirwan/Eka)