Kedai-Berita.com — Mengacu pada Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disitu jelas diatur dalam poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi, ‘Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme’.
Sementara pasal 240 ayat 1 huruf (G) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kemudian upaya KPU Pusat dalam mencegah dan menjalankan aturan tersebut tertuang pada pasal 8 huruf (J) PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi ‘Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi’.
Merujuk dari Undang-undang hingga PKPU itu sendiri jelas bahwa setiap warga negara tidak sertamerta berhak untuk maju sebagai calon legislatif, dan kami sangat mendukung langkah KPU Kabupaten Enrekang untuk menjalankan aturan yang ada. Sebagaimana kita ketahui, tahapan pendaftaran sudah berlangsung dan ada beberapa oknum mantan narapidana bakal ikut berpartisipasi sebagai peserta.
Kalau perlu Polres Enrekang janganlah segan-segan untuk tidak memberikan SKCK kepada mantan narapidana untuk keperluan pencalekan. Sebab itu adalah bagian dari tugas kepolisian untuk penegakan aturan yang berlaku.
Kami menantang para penyelenggara pemilu ini jika betul ingin mencegah sejak dini bakal calon tersebut bahkan yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi sekalipun janganlah diloloskan. Agar penyelenggara negara yang bersih tercipta di tanah keramat, tanah mapaccing kabupaten Enrekang tercipta.
Sekali lagi KPU harus tegas menjalankan aturan tersebut, sebab kami tidak akan tinggal diam dan akan menyikapi jika sekiranya KPU Enrekang meloloskan eks narapidana bahkan yang berstatus tersangka dalam perkara Tipikor sekalipun.
Editor : Habib Rahdar